Kejari Rohil Serius Tindak Lanjuti Dugaan Tipikor di DPRD Rohil

0
812
Jpeg

Rokan Hilir TINTARIAU.COM. Bagansiapiapi Jumat 12 / 05 / 2017 – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengaku serius menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan anggaran kerjasama mas media di sekretariat DPRD Rohil tahun 2016 sebesar Rp3,3 miliar.

“Sudah diposisikan kejari ke pidsus, segera kita tindak lanjuti,” kata Kejari Rohil Bima Suprayoga, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil, Amriansyah, SH, M.Hum, dikonfirmasi, wartawan tintariaucom, Jumat (12/5/2017).

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dilembaga legislatif ini telah dilaporkan pihak perwakilan media, Darwin Murin, ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rabu (10/5/2017). Dengan terlapor salah seorang staff DPRD Rohil berinisial MZ., Sebelum menyerahkan surat laporan, pihak pelapor, Darwin Murin melakukan konsultasi dengan Kasi Pidsus, Amriansyah diruangan kerjanya.

Darwin mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya, anggaran kerjasama mass media di DPRD Rokan Hilir tahun anggaran 2016, tercantum nilainya sebesar Rp3,3 Miliar.

Dengan rincian dari rekening nomor 1.20.04.15 untuk program kerjasama informasi dengan mass media sebesar Rp2,68 miliar. Kemudian nomor rekening 125.04.18.02002 untuk kerjasama media cetak Rp552 juta. Selanjutnya nomor rekening 1.25.04.18.02003 untuk pos iklan mass media cetak Rp300 juta. Terakhir, rekening 1.25.18.02009 untuk penyebarluas informasi (Media Online) sebesar Rp1 Miliar.

Masih menurut Darwin, Staf DPRD Rohil, MZ, pada bulan Oktober 2016, meminta bukti fisik untuk direkapitulasi guna pengajuan ke Bagian Keuangan. Ia berjanji akan membayar tagihan kepada pihak ke III sesuai dengan rekap yang masuk pada bulan Desember 2016.

Namun setelah bulan Desember 2016, MZ berkilah, pembayaran ditunda karena harus menunggu audit BPK pada bulan Maret dan berjanji akan membayarnya pada pertengahan April 2017. Sampai pada hari yang dijanjikan, MZ sekali lagi meminta waktu kepada seluruh biro media agar pembayaran dilakukan pada tanggal 5 Mei 2017. Namun, ketika akan ditagih, ujung ujungnya HP MZ tidak aktif lagi.

“Kita ingin pihak kejaksaan memanggil MZ untuk dimintai pertanggungjawabnya. Apalagi dana itu memang hak kami karena khusus untuk pos anggaran mass Media. Jika digunakan untuk keperluan lain, berarti itu merupakan penyimpangan. Apalagi berdasarkan informasi yang kami terima, anggaran tersebut sudah dicairkan tahun kemarin,” demikian Darwin Murin.

Sampai berita ini di naikan tinta riau.com  belum  ada kejelasan dari pihak DPRD Rokan Hilir kapan akan merelisasikan, menyelesaikan dana kerja sama mess media di Bagansiapiapi Rokan Hilir

(tintariau.com /  Jum,s )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini