Kejari Rohil , Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Pedamaran Disidangkan

0
815

Rokan Hilir TINTARIAU.COM. Bagansiapiapi Minggu 18 /06 /2017 –  Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rohil, Ibus Kasri dan Minton Bangun ST selaku Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi pada Pembangunan Jembatan Pedamaran II, disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/6).

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Jembatan Pedamaran II. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negri Rohil Bima Suprayoga, SH, Mhum melalui Kasiintel Kejari Sri Odiet Meogonondo, SH didampingi Kasipidsus kejari Rohil M.Amriansyah, SH, MH, Jumat (16/6/2017).

“Kemarin sudah disidang perdana, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rohil, dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Minton Bangun ST selaku Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi pada Pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Ibus Kasri ST, sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir, serta Pengguna Anggaran pada Pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir, pada waktu sekira pada bulan Oktober 2009,” sebut Odit.

Ditambahkan Odit, dalam dakwaan yang dibacakan sampai dengan bulan November 2009 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2009, bertempat di Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan “Melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,” terangnya.

Dalam proyek jembatan pedamaran tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp9.247.310.134, yang kemudian memperkaya PT Waskita Karya.

“Salah satu item kerugian negaranya adalah adanya pembayaran tiangn pancang sebanyak 77 buah. Padahal ini sama sekali tidak pernah dikerjakan, tetapi dibayarkan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2,65 miliar,” ungkap Odit.

Kemudian adanya tiang yang dipasang namun mengalami kerusakan dan dicabut kembali namun oleh kedua terdakwa dilakukan pembayaran, padahal semestinya hal tersebut merupakan tanggungjawab dari kontraktor pelaksana karena masih dalam tahap pelaksanaan.

“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya.

Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Terhadap dakwaan tersebut, penasehat hukum, Ibus Kasri, Viktor, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa pada agenda sidang berikutnya.

 

( tintariau.com/Jum’s)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini