Kejaksaan perpanjang penahanan mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir

0
759

Rokan Hilir TINTARIAU.COM.Bagansiapiapi, Selasa 08/08/ 2017– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau memperpanjang penahanan mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, JMD sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan/Silpa 2015, Alokasi Dana Kepenghuluan, Dana Kepenghuluan 2016.

“Sudah diperpanjang sejak tanggal 4 Agustus kemarin,” ungkap Kepala Kejari Rohil, Bima Suprayoga melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Sri Odit Megonondo kepada wartawan di Bagansiapiapi, Senin (7/8/2017) malam.
Awalnya rencana penahanan JMD selama 20 hari di cabang rumah tahanan (Rutan) Bagansiapiapi, mengingat proses penyidikan terus dilakukan dan diperpanjang menjadi 40 hari.

“Permintaan perpanjangan penahanan dari penyidik ke penuntut umum selama 40 hari itu dipergunakan untuk proses penyidikan,” tegas Kasi Intel itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka JMD diduga telah merugikan keuangan negara cq. Keuangan Daerah Kabupaten Rohil sebesar kurang lebih Rp400 juta (399.413.788,-).

Adapun modus tersangka tidak mengerjakan sebagian pekerjaan fisik dan juga tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.

Saat diperiksa sebagai tersangka, JMD kala itu didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk dan disediakan oleh Penyidik yaitu, Irvan Julnizar.

“Sidang akan segera dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara,” kata Kasi Pidsus, M. Amriansyah, Senin (17/7/2017) lalu.

 

(tintariau.com/Jum’s)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini