Kapuspenkum,“Penuntut Umum Berhasil Meyakinkan Majelis Hakim Dalam Membuktikan Pembunuhan Berencana”

0
30

JAKARTA TINTARIAU.COM Jakarta , Kamis , 16 Februari 2023 – Menanggapi pertanyaan berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo , 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi , serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf ,

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana mengatakan kepada awak media (Selasa ,14 Februari 2023) ,”Bersama ini menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut, yaitu :

Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo,

Terdakwa Putri Candrawathi , Terdakwa Kuat Ma’ruf , Terdakwa Ricky Rizal Wibowo , dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu , dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo ,

20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf .

Masih menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menerangkan,”Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

”Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa , namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut ,

Dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, (K.3.3.1)

( Redaksi TR / Sri.N / Andrie Wahyu Setiawan,S.H., S.Sos., M.H. )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini