Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Berikan Klarifikasi terkait Berita Di Tintariau.com

0
43

DUMAI TINTARIAU.COM Jumat 16 Februari 2024 – Menjawab berita yang terbit dari media online Tintariau.com yang berjudul ” KORBAN KECELAKAAN KERJA PT. BRINGIN KEMBAR JAYA DIDUGA DI TELANTARKAN OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN KOTA DUMAI PROVINSI RIAU, yang  terbit pada tanggal 13 Februari 2024.

Ganto selaku Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan ” Berita itu tidak benar adanya, terkait santunan untuk bapak Asa Maulana itu sudah satu minggu yang lalu masuk ke rekening pribadinya bapak Asa Maulana,mungkin bapak Asa Maulana nya tidak paham arti proses itu apa, ternyata setelah saya cek tanggal 31 Januari 2024 uang nya sudah masuk , pengobatan bapak Asa Maulana itu juga sudah BPJS selesai kan dan santunan yang dari BPJS sudah di berikan kepada bapak Asa Maulana melalui rekening beliau, pada tanggal 31 Januari 2024 , dengan nilai Rp 4.467.940,00,santunan yang di berikan dari BPJS Ketenagakerjaan ini terlepas hubungannya dari perusahan.

Ganto juga menjelaskan ” santunan itu di hitung berdasarkan keterangan dari dokter sesuai dengan tingkat kecacatan nya, jadi dokter yang tetap kan tingkat ke cacatan nya, BPJS yang menghitung nya sesuai dengan ketentuan rumus yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, karena yang punya kapasitas menetapkan berapa besaran tingkat kecacatan pasien itu adalah dokter, jadi dari rumus yang ada itu kami  menghitung nya, nah di dapat lah dengan nilai yang segitu, karena tingkat kecacatan yang di alami oleh bapak Asa Maulana itu sekitar 1,5 %.

Wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi kembali ke Ganto terkait , dokter dari rumah sakit mana yang menyatakan tingkat ke cacatan yang di alami bapak Asa Maulana, Ganto menjawab ” Ketentuan itu kita dapat dari dokter RSUD Kota Dumai yaitu Dokter yang merawat bapak Asa Maulana.

Ketika di konfirmasi terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ) , apakah Asa Maulana berhak menerimanya atau tidak, Ganto menjelaskan ” yang mengeluarkan JKP itu memang BPJS Ketenagakerjaan, Kalau menurut kriteria nya bapak Asa Maulana tidak masuk kategori sebagai penerima JKP, karena beliau bukan pekerja PKWT , beliau hanya Buruh Harian Lepas , karena buruh harian lepas ini kapan aja bisa di pakai dan di berhentikan dan lagian bapak Asa Maulana ini tidak ada kontrak kerja nya .

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini