Jaksa Agung Belum Berganti, Nama Nazali Lempo Mengemuka: Prof.Aslam Soroti Pengalaman Penegakan Hukum Dan Kepemimpinan

Aslam

TINTARIAU.COM JAKARTA Jumat, 2 Oktober 2026 – Perombakan sejumlah posisi strategis pemerintahan pada 1 Oktober 2026 kembali memunculkan perhatian publik terhadap arah penataan kelembagaan penegakan hukum nasional.Dalam reshuffle hari ini, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berpindah dari jabatan Kapolri untuk mengemban tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan, sementara Komjen Pol. Suyudi Ario Seto disetujui DPR RI untuk menjadi Kapolri. Pergantian tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam konfigurasi lembaga penegakan hukum dan keamanan nasional.

Sementara itu, posisi Jaksa Agung Republik Indonesia belum mengalami pergantian. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 1 Oktober 2026 bahkan memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak diganti dalam reshuffle kali ini.

Dalam konteks perkembangan tersebut, Prof. Dr. M. Aslam Fadli, Praktisi dan Pemerhati Kinerja Pejabat Publik, menilai bahwa pembahasan mengenai figur yang memiliki pengalaman penegakan hukum dan kemampuan kepemimpinan menjadi sesuatu yang wajar dalam ruang publik, termasuk munculnya nama Laksamana Muda TNI Purn. Dr. Nazali Lempo.

Menurut Prof. Aslam, pengalaman Nazali Lempo di lingkungan penegakan hukum militer serta kiprahnya setelah menyelesaikan pengabdian sebagai perwira tinggi TNI menjadi bagian dari rekam jejak yang relevan untuk dikaji apabila pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan kepemimpinan Kejaksaan Agung pada masa mendatang.

“Dalam memilih atau mempertimbangkan seorang pemimpin lembaga penegakan hukum, ukuran utamanya harus tetap kompetensi, integritas, pengalaman, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap sistem hukum nasional, serta kemampuan membaca perkembangan hukum yang terus berubah. Rekam jejak setiap figur tentu harus diuji secara objektif berdasarkan kebutuhan institusi dan kepentingan negara,” ujar Prof. Aslam.

Prof. Aslam juga menyoroti pentingnya penguasaan terhadap perkembangan hukum pidana nasional, khususnya dalam menghadapi implementasi KUHP Nasional. Menurutnya, perubahan paradigma hukum pidana membutuhkan pemimpin penegakan hukum yang mampu memahami hubungan antara norma, teori hukum, praktik penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tujuan pemidanaan.

Dalam perspektif tersebut, pengalaman seseorang dalam lingkungan penegakan hukum merupakan salah satu aspek yang dapat dikaji secara objektif. Demikian pula pengalaman kepemimpinan dan pengelolaan organisasi, karena Jaksa Agung tidak hanya menjalankan fungsi teknis penegakan hukum, tetapi juga memimpin institusi dengan struktur organisasi yang besar dan kompleks.

Nama Laksamana Muda TNI Purn. Dr. Nazali Lempo sendiri telah muncul dalam pemberitaan sebelumnya sebagai salah satu figur yang dinilai patut dipertimbangkan dalam wacana kepemimpinan Kejaksaan Agung. Salah satu pemberitaan pada September 2026 menyoroti pengalaman beliau sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut dan pengalaman dalam bidang penegakan hukum.

Bagi Prof. Aslam, diskursus mengenai calon atau figur yang dapat dipertimbangkan untuk menduduki jabatan publik seharusnya ditempatkan dalam kerangka merit, kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kebutuhan institusi, bukan semata-mata berdasarkan latar belakang kedinasan atau kedekatan dengan kekuasaan.

“Kejaksaan Agung ke depan membutuhkan kepemimpinan yang mampu menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan sekaligus sebagai fondasi kepastian hukum. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha, serta tetap memastikan bahwa negara hadir melindungi kepentingan masyarakat secara proporsional,” tegas Prof. Aslam.

Menurutnya, pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari keberadaan sistem hukum yang dipercaya masyarakat. Ketika masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan kepastian hukum, ruang penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan institusional dapat semakin diperkuat.

Karena itu, menurut Prof. Aslam, apabila pada waktu mendatang Presiden melakukan evaluasi dan menentukan figur untuk memimpin Kejaksaan Agung, setiap nama yang muncul, termasuk Nazali Lempo, selayaknya dinilai secara objektif berdasarkan kebutuhan institusi, kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kemampuan menjalankan agenda penegakan hukum nasional.

“Pada akhirnya, keputusan mengenai siapa yang akan memimpin Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang terpenting adalah proses tersebut menghasilkan kepemimpinan yang mampu memperkuat keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum,” pungkas Prof. Aslam.

( Redaksi TR / Sri.N / Rilis )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi