Salim Aktar, Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Ditahan Kejati Riau

SPRH ROHIL

TINTARIAU.COM PEKANBARU Sabtu, 07 November 2026 — Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, Salim Aktar akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) terkait kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Jumat (6/11/2026) setelah yang bersangkutan mendatangi kantor Kejati Riau didampingi penasihat hukumnya.

​Salim Aktar, yang juga menjabat sebagai Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru sekaligus petinggi di PT SPRH, sebelumnya sempat diburu oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau hingga ke Medan karena kerap mangkir dari pemeriksaan.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penahanan tersebut kepada awak media.

​”Salim Aktar diperiksa selama 2,5 jam, lalu ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi. Yang bersangkutan sebelumnya sempat dicari hingga ke Medan,” ujar Zikrullah, Jumat (6/11/2026).

​Dengan penahanan ini, Salim Aktar menyusul sembilan tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak Kamis (22/10/2026), yakni berinisial TW, RH, AS, RH, ZP, NF, S, MK, dan MM. Mereka menyusul mantan Direktur Utama PT SPRH berinisial R yang telah lebih dulu ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Apresiasi Tokoh Masyarakat

​Penahanan dosen sekaligus pejabat BUMD Rohil ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat. Amirullah, tokoh masyarakat Rokan Hilir dari Aliansi Masyarakat Peduli Rokan Hilir, menyampaikan apresiasinya atas kinerja aparat penegak hukum.

​”Saya pribadi atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Rokan Hilir mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas keberhasilan serta kinerja Kejati Riau ini. Semoga kasus ini tuntas dan aktor lainnya yang bertanggung jawab juga ditangkap aparat penegak hukum,” ujar Amirullah, Sabtu (7/11/2026).

​Hal senada juga diungkapkan oleh Heriandi Bustam, SH, seorang tokoh masyarakat dan pegiat sosial di Bagansiapiapi. Menurutnya, kabar penangkapan ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah Salim Aktar sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

​”Kita masyarakat Rohil bersyukur dan berterima kasih atas ditangkap dan ditahannya pelaku-pelaku korupsi di tubuh SPRH yang menggerogoti uang rakyat,” ucap Heriandi.

​Duduk Perkara Kasus

​Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Rahman, pada 6 Agustus 2026 lalu, penyidik menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI di PT SPRH Rohil Tahun 2023–2024.

​Dana PI tersebut bersumber dari PT Pertamina (Persero) yang disalurkan melalui PT Riau Petroleum dengan total nilai mencapai Rp488 miliar. Dari pengelolaan dana tersebut, audit memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp64,22 miliar.

​Saat ini, kesepuluh tersangka yang sebelumnya menduduki jabatan penting dan strategis di PT SPRH telah resmi ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

​( Redaksi TR / H.Yan Faizal – Mashur )

Penulis: H.Yan Faizal - MashurEditor: Redaksi TR