Kebun Sawit Jadi Lapak Sabu, Dua Warga Sintong Ditangkap Polisi

Utama tp

TINTARIAU.COM Kec.Tanah Putih Rokan Hilir Jumat, 06 November 2026 – Menjadikan kebun sawit sebagai lokasi peredaran narkotika demi menghindari kecurigaan warga rupanya tak menjadi jalan mulus. Upaya sindikat pengedar sabu di Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, ini akhirnya berujung di balik jeruji besi.

​Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti cepat oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil. Dipimpin gerak cepat petugas, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,47 gram di sebuah kebun sawit pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

​Dua pria berinisial S alias B (33) dan W alias Y (27) tak berkutik saat diringkus bersama 22 paket sabu siap edar. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak penyimpanan, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp550.000.

​Hasil tes urine terhadap kedua warga Sintong tersebut menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

​”Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Anton.

​Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., pada Jumat (6/11/2026), membenarkan penangkapan kedua pelaku di lokasi perkebunan tersebut.

​”Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menunjuk lokasi tersembunyi di kebun sawit, dari sana tim langsung bergerak,” kata Kasat Narkoba.

​Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Rokan Hilir. Polisi juga mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi dengan memanfaatkan layanan call center 110. ( Redaksi TR / H.Yan-Mashur )

Penulis: H.Yan Faizal-MashurEditor: Redaksi TR