Imigrasi Rohil Lakukan Sosialisasi Pengurusan Paspor Secara Online Serta Peraturan Keimigrasian

0
646

ROKAN HILIR TINTARIAU.COM Panipahan Kamis , 22 / 08 / 2019  – Untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian yang lebih baik, Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Bagansiapiapi menggelar sosialisasi tentang peraturan keimigrasian, di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Selasa (20/8).

Sosialisasi yang dlakukan di Aula Kantor Camat setempat itu dibuka secara resmi oleh Camat Palika M Idris, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi Junaedi dan Kasub Bidang Perizinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau Endi Darmono, selaku nara sumber.

Forum diikuti puluhan peserta yang terdiri dari pihak kelurahan dan kepenghuluan se Kecamatan Palika. Antusias untuk mendengarkan penjelasan secara umum yang disampaikan nara sumber membahas tentang tugas fungsi (tusi) Imigrasi sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi Junaedi, menyampaikan tujuan dilakukan sosialisasi tentang penggunaan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sehingga masyarakat yang ingin mengurus paspor dipermudah dengan adanya aplikasi versi Android tersebut.

Bagi masyarakat pengguna Android, terangnya aplikasi tersebut sudah tersedia serta dapat diunduh melalui Google Play Store dengan kata kunci layanan paspor online.

Tujuan sosialisasi ini sebutnya dilakukan salah satunya adalah APAPO dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar nantinya setiap masyarakat dapat melakukan pengurusan melalui aplikasi ini. “Jauh-jauh hari sebelumnya kita sudah sampaikan kepada masyarakat agar masyarakat nanti di Kantor Imigrasi mengetahui bagaimana tata cara pengurusan paspor,” ujarnya.

Kebijakan dan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut secara terus akan disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat nantinya dalam pengurusan paspor tidak dengan tujuan yang salah, seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

Ditambahkan, kegiatan sosialisasi tentang peraturan keimigrasian ini sudah dilakukan sebanyak empat kali, dua kali di Bagansiapiapi Kecamatan Bangko, kemudian di Bagan Batu Kecamatan Sinembah, dan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Camat Palika M Idris didampingi Ketua PKK Palika Ani Idris mengucapkan terima kasih kepada pihak Imigrasi Bagansiapiapi atas dilakukannya sosialisasi tentang peraturan keimigrasian.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami harapkan dapat lebih memahami tentang peraturan imigrasi yang disampaikan oleh bapak narasumber dan initial akan tersampaikan secara baik kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Kecamatan Pasir Limau Kapas,” pungkasnya.

( Redaksi / TR-10 Jum’s )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini