Imigrasi Priksa Nahoda dan Abk Kapal Kayu Pembawa TKI Ilega

0
743

ROKAN HILIR TINTARIAU.COM  Senin ,23 / 01 / 2017, Kantor Imigrasi Klas II Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir memeriksa seorang nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) , KM Bahtera yang ditangkap Bea dan Cukai membawa 140 tenaga kerja Indonesia (TKI). Mereka tidak memiliki izin resmi dalam mengangkut TKI tersebut. “Iya sampai sekarang, seorang nakhoda dan 5 orang ABK masih terus dimintai keterangannya oleh kantor Imigrasi Bagan Siapi-api,

” ujar Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno, Ahad (22/1/2017). Nakhoda kapal memiliki identitas berupa KTP dengan inisial nama ELM. Sementara 5 anak buah kapalnya tidak memiliki KTP dan dokumen lainnya. Kelima ABK itu mengaku berinisial FB, BP, MY, DA dan IA. “5 ABK tidak memiliki KTP dan dokumen lain, hanya Nakhoda yang memiliki KTP,

” kata Sutrisno. Kini, Imigras Klas II Bagansiapiapi masih terus memintai keterangan ke enam orang yang nekat membawa ratusan TKI dari Malaysia ,  ke perairan Rokan Hilir dengan kapal kayu tersebut. Aksi mereka tergolong nekat, karena perairan yang dilewati merupakan Selat Malaka yang tergolong rawan. Sebelumnya, Bea dan Cukai Kotamadya Dumai menyelamatkan 140 TKI yang terdiri dari 110 laki-laki dan 30 perempuan pada Jumat malam (20/1).

Mereka ditemukan petugas saat berada di dalam KM Bahtera di perairan Rokan Hilir, Riau. Kapal kayu berbobot 7 GT itu bertolak dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Saat ditemukan petugas, ratusan TKI yang juga terdapat wanita hamil dan anak-anak itu dalam kondisi lemas. Setelah diperiksa kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dumai, mereka kemudian diperiksa Imigrasi setempat.

“Para TKI kemarin sudah kami data dan memegang paspor Indonesia namun bekerja di Malaysia tanpa prosedur,” ujar Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Dumai, Charaghita Probo Yuantoro dimuat merdeka. Usai dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi, TKI tersebut selanjutnya dipulangkan ke daerah asal seperti Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lainnya di Pulau Jawa menggunakan biaya pribadi.

( tintariau.com / Jum’s , mrd )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini