ROHIL TINTARIAU.COM Bagansiapiapi Kamis ,26 Juni 2025 – Pemerintah kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupataen Rokan Hilir gandeng media dan LSM dengan agenda tentang Kebijakan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang PAUD/ TK, SD dan SMP, tahun pelajaran 2025-2026.
Mewakili Plt. Kapala Disdikbud Rohil Hasian Harahap, S.Pd., M.Pd., agenda sosialisasi SPMB oleh Disdik ini dipimpin Kabid SMP Disdikbud Rohil Retno Setiawan, S.Pd., MM., dilaksanakan di ruang pertemuan Dinas Pendidikan Kabupatem Rokan Hilir, Jalan Purna MTQ Batu 6 Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (25/6/2025) siang.
Kabid SMP Disdikbud Rohil Retno atasa nama Plt. Kadisdikbud menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran rekan insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang hadir pada kegiatan sosialisasi SPMB tersebut. Ia berharap dengan peran media dan LSM dapat meningkatkan pengawasan untuk kemajuan dunia pendidikan di Rohil.
” Pada kesempatan ini, kami mewakili Disdikbud Rohil mengucapkan terimakasih atas kehadiran rekan rekan media dan LSM pada kegiatan sosialisasi SPMB ini, kami berharap dengan adanya kolaborasi ini kedepannya dapat meningkatkan kemajuan dunia pendidikan di Rohil,” ujar Retno, Rabu (25/06/2025).
Retno menyampaikan dalam sosialisasi tersebut, sedikitnya ada 4 Jalur dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang akan diterapkan diantaranya, Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi.
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang di peruntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
Sedangkan Jalur Mutasi dijelaskan adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang orang tuanya pindah tugas ke daerah lain.
Kabid SMP Disdikbud Rohil ini juga menjelaskan dimana sosialisasi SPMB (sistem penerimaan murid baru) tersebut dulunya dikenal dengan istilah PPDB (penerimaan peserta didik baru) sekarang diganti SPMB dimulai tahun ajaran 2025/2026, dimana perubahan itu tidak sekedar perubahan nama saja tetapi juga disertai dengan kebijakan baru dalam sistem penerimaan siswa.
” Kalo dulu namanya PPDB, sekarang berubah SPMB, untuk di Rohil ini tanggal 30 Juni 2025 nanti sudah dimulai penerimaan pendaftaran murid baru untuk tahun pelajaran 2025/2026, dengan kegiatan sosialisasi ini kami berharap keterlibatan semua pihak untuk ikut serta mengawasi hal tersebut demi kemajuan dunia pendidikan Rohil kedepannya,” kata Retno.
Secara singkat, perubahan istilah PPDB resmi diganti menjadi SPMB adalah kehadiran sebuah perubahan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan inklusivitas dan pemerataan keadilan dalam penerimaan siswa serta dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil.
Diakhir kegiatan sosialisasi tersebut Retno berharap masyarakat perlu memahami bahwa SPMB adalah sistem penerimaan siswa baru yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pemerataan akses pendidikan.
Kegiatan sosialisasi penerimaan murid baru (SPMB) yang digelar bersama sejumlah insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat di kantor Disdikbud Rohil turut dihadiri Plt. Kabid Tendik Disdikbud Rohil Jumri Mahrum, SE., M.IP., Kabid SD Jhon Henry dan sejumlah pihak lainnya.
( Redaksi TR / Jumaria / Rls )