Dugaan Eksploitasi Anak Dalam Pembangunan Dapur MBG di Salah Satu Pondok Pesantren Di Kota Dumai

redaksi
Pondok pesantren dumai

DUMAI TINTARIAU.COM Rabu, 1 Oktober 2025  – Lapisan fakta yang lebih dalam mengungkap dugaan praktik eksploitasi anak yang sistematis di Pondok Modern AQ, di bawah naungan Yayasan DM yang berlokasi di Jalan Parit Sadak, Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat.

Dengan dalih “pendidikan ikhlas” dan membentuk “anak siap pakai”, para santri setingkat SMP dan SMA diduga dipaksa bekerja fisik hingga larut malam tanpa upah

Siang str 1

Pimpinan pondok pesantren dan Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kota Dumai, Kiyai RF, dalam sebuah wawancara terselubung dengan Team wartawan yang tidak membuka jati diri dan melakukan  penyamaran sebagai orang tua calon santri untuk mendapatkan informasi yang akurat dari Pengelola Pondok Pesantren.

Tanpa ragu mengakui sistem yang berjalan di pondoknya, Ia membenarkan bahwa seluruh pembangunan fisik bangunan Pondok Pesantren dan Dapur MBG, mulai dari pengecoran gedung hingga instalasi listrik, sepenuhnya dikerjakan oleh santri putra dan juga putri

Malam str 1

“Semua yang membuat bangunan di pondok maupun didapur MBG ini dan instalasi listriknya adalah santri,” ujar Kiyai RF. Berdasarkan bukti bukti video yang ada pada Team wartawan, para santri ini bahkan bekerja melakukan pengecoran Bodi jalan menuju dapur MBG pada malam hari di tengah hujan.

Ketika ditanya mengapa para santri tidak diberi upah, Kiyai RF menjawab, “Santri ini tidak ada kita upah karena diajar untuk ikhlas.”

Siang str 2

Kondisi yang lebih ekstrem dialami oleh para santri putri. Mereka dipekerjakan di bagian administrasi kantor hingga larut malam.

“Untuk santri putri dipekerjakan di bagian administrasi di kantor pondok tersebut hingga jam 2 malam bahkan sampai jam 3 malam,” ungkap pimpinan pondok Kiyai RF di lapangan.

Malam str 2

Aturan yang diterapkan pun diduga sangat Keras: jika ada uang yang hilang, santriwati yang bertugas wajib menggantinya, pernah kemarin menganti ada dua kali uang yang hilang pada hari sebelumnya, ini semua di katakan mengajarkan santri bertanggung jawab.

Sikap pimpinan pondok terkesan menantang ketika disinggung mengenai potensi protes dari orang tua. “Kalau masalah orang tuanya, silakan bawa pulang anaknya, Karena keluar dari pondok ini, anak siap pakai,” tegas Kiyai RF.

Siang str 3

Pernyataan ini diperkuat oleh Ketua Yayasan DM. Menurutnya, praktik ini adalah hal yang wajar di dunia pesantren dan orang tua seharusnya sudah memahaminya sejak awal.

“Sebelum anaknya mondok, orang tuanya harus paham pondok dulu, harus tahu mondok itu seperti apa, Bagi orang tua yang tidak tahu bisa salah paham nantinya, Pondok itu di mana-mana semuanya yang ngerjain santri,” kata ketua yayasan.

Malam str 3

Ironisnya, untuk pendidikan model ini, orang tua harus membayar iuran sebesar Rp 700 ribu per bulan, di luar biaya tambahan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Sementara itu, kondisi di dalam pondok yang berdiri sejak 6 tahun lalu dengan total 70 santri ini jauh dari kata layak.

Ddd1

Ditemukan beberapa blok tempe busuk di dapur yang diakui santri sebagai bahan makanan mereka, serta kondisi kamar santri yang dinilai tidak memadai.

Himbauan Untuk Pihak Yang Berwenag Dan Instansi Terkait

Dengan adanya pengakuan terbuka dari pimpinan pondok dan ketua yayasan, kasus ini tidak bisa lagi dianggap sebagai dugaan semata.

Tindakan tegas dan segera dari pihak yang berwenang dan terkait dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk melindungi 70 anak yang mengenyam pendidikan di sana yaitu

Page

1.Kemenag Kota Dumai: Didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak, meninjau ulang izin operasional pondok, dan mengevaluasi secara total model “pendidikan” yang jelas-jelas melanggar hak-hak dasar anak.

2.Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan DP3A Kota Dumai: Diharapkan segera turun untuk melakukan investigasi, memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada para santri, serta memastikan mereka dikembalikan haknya untuk belajar dan tumbuh kembang dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Gambar whatsapp 2025 09 30 pukul 19.02.30 f9787881

3.Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dumai: Pengakuan dari Kiyai RF dan Ketua Yayasan merupakan bukti permulaan yang lebih dari cukup untuk memulai penyelidikan pidana atas dugaan pelanggaran berat terhadap UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal mengenai eksploitasi ekonomi.

4.Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Dumai: Diharapkan memeriksa pelanggaran UU Ketenagakerjaan terkait mempekerjakan anak di bawah umur pada pekerjaan berbahaya (konstruksi, instalasi listrik) dan pada waktu malam hari yang dilarang keras oleh undang-undang.

( Redaksi TR / Sri.N / Team )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *