RSUD Diduga Lalai, Obat Dibeli Tapi Tidak Diberikan Pada Pasien, Diduga Mengakibatkan Pasien meninggal. BPJS Kesehatan ” Kami Tidak Ada Membatasi Pelayanan

Kantor Hukum Dr (Cand) Eko Saputra, S.H. M.H & Associates Pendamping ( Kuasa Hukum) dari keluarga pasien

redaksi
Rdud dmi

DUMAI TINTARIAU.COM  Kamis, 2 Oktober 2025 – Layanan kesehatan di RSUD Kota Dumai kembali menjadi sorotan tajam publik. Seorang pasien yang bernam Fellyansah Libby Anasthasya, berusia 16 Tahun dilaporkan meninggal dunia setelah obat yang telah dibeli keluarga di apotik rumah sakit tidak dipergunakan oleh dokter maupun perawat.

Peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian serius dan malpraktik yang melibatkan manajemen rumah sakit.

Berdasarkan hasil penelusuran, pasien dibawa ke RSUD pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sebelum pasien meninggal, Dokter atau Perawat menyampaikan, bahwa obat yang dibutuhkan pasien tidak tersedia di farmasi rumah sakit.

Karena pasien tercover oleh BPJS Kesehatan dan obat yang tertanggung hanya terbatas, dan keluarga diarahkan untuk membeli obat di apotik luar, namun pada kenyataannya keluarga di telpon oleh apotik yang berada dalam kompleks RSUD Dumai.

Setelah obat dibeli dengan biaya pribadi, obat tersebut tidak diberikan kepada pasien, Selama berjam-jam pasien dibiarkan tanpa penanganan medis yang seharusnya, hingga akhirnya meninggal dunia.

Kantor Hukum Dr (Cand) Eko Saputra, S.H. M.H & Associates , yang kini mendampingi keluarga pasien, menilai kasus ini tidak bisa dibiarkan.

Rsud dmi 03

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan sudah masuk dugaan malpraktik. Pasien dipaksa membeli obat di apotik rumah sakit, tetapi obat itu tidak dipakai. Hasilnya, pasien tidak ditangani dengan baik dan meninggal. Nyawa manusia seolah dipermainkan di sini,” ungkap Kuasa Hukum .

Eko menambahkan, ada indikasi pelanggaran terhadap UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, serta Pasal 359 KUHP yang menyebutkan barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dapat dipidana penjara hingga lima tahun.

Lebih jauh, Eko Saputra juga menyoroti potensi adanya maladministrasi dan “permainan” dalam sistem pengelolaan obat di RSUD jika memang hal demikian yang mereka perbuat.

“Mengapa pasien diarahkan membeli obat di apotik rumah sakit, namun setelah dibeli obat itu tidak dipakai? Ada indikasi ketidak terbukaan dalam tata kelola obat. Kami menduga ada motif yang perlu diselidiki lebih dalam,”

Dengan adanya persoalan ini saya selaku kuasa hukum keluarga pasien yang anaknya meninggal atas ketidakprofesionalnya kinerja RSUD Kota Dumai menyatakan siap melaporkan kasus ini ke berbagai institusi baik Pidana: Melaporkan ke kepolisian atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP & Pasal 190 UU Kesehatan).

Dan juga secara Administratif: Mendesak Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk memberikan sanksi kepada RSUD serta Perdata: Menggugat ganti kerugian atas kerugian materiil dan immateriil keluarga pasien dan tidak terlepas pula tindakan Maladministrasi: Mengajukan laporan ke Ombudsman RI.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, kami akan menyurati langsung Kapolri dan Menteri Kesehatan. Publik harus tahu, jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi hanya karena menyangkut institusi rumah sakit pemerintah,” ujar Eko Saputra.

Rsud dmi 02

Kasus ini menambah deretan panjang persoalan layanan kesehatan di daerah. Publik menilai perlu adanya audit menyeluruh atas tata kelola obat, pelayanan darurat, serta sistem pengawasan di RSUD.

Hingga kini, pihak RSUD Kota Dumai belum memberikan keterangan resmi. Diamnya pihak rumah sakit justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang coba ditutupi.

Tanggapan pun di sampaikan oleh pihak BPJS, saat di konfirmasi wartawan, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan pelayanan kesehatan, termasuk pemberian obat, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar, Prinsip utama program JKN adalah memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada seluruh peserta,” ujar seorang perwakilan BPJS Kesehatan saat dimintai keterangan, Kamis (2/10/2025).

Pihaknya menegaskan bahwa semua pelayanan medis yang sesuai dengan indikasi medis dan prosedur akan dijamin sepenuhnya.

“Tidak ada istilah ‘obat terbatas’. Baik peserta yang iurannya dibantu pemerintah (PBI) maupun peserta mandiri, keduanya memiliki hak yang sama atas pelayanan kesehatan, Seluruh biaya pengobatan, perawatan.

Hingga obat-obatan yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) ditanggung sepenuhnya hingga pasien dinyatakan sembuh oleh dokter, atau bahkan sampai meninggal dunia,” jelasnya.

( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *