Ganja Seberat,7.650,96, Gram Dimusnahkan Polres Rohil

0
822

Rokan Hilr TINTARIAU.COM.Ujung Tanjung ,Narkotika jenis daun ganja dimusnahkan petugas Polisi Polres Rokan Hilir,dengan cara membakar Rabu(22/02/2017). Ganja yang dimusnahkan petugas polisi tersebut merupakan hasil tangkapan dari Tim Opsnal Polres Rohil kemarin Rabu(8/02/2017), sekira pukul.11.00 Wib,yang disita dari tangan pelaku(TS)
alias Trisno tepatnya di Jalan Simpang blok B Ds.Sapta Permai,Kecamatan Bagan Sinembah.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),tepatnya di samping SMK Pembangunan,Ds.Sapta Permai, Kecamatan Bagan sinembah bahwa tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil, menyita satu bal lagi narkotika jenis ganja.

Namun,setelah dilakukan penimbangan keseluruhan barang bukti adalah seberat, 7.650,96(tujuh ribu enam ratus lima puluh koma sembilan puluh enam) gram. Berdasarkan data diperoleh tintariau. Com,Rabu(22/02/2017),
bahwa hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis SIk,MH.melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH.

Dijelaskannya lebih lanjut,Dalam giat pemusnahan narkotika jenis ganja itu turut hadir Waka Polres Rohil,Kompol Kurnia Sik, Wakil Bupati Rohil, Drs.Jamiluddin, Ketua PN Rohil,Aswir SH,Kajari Rokan Hilir,Danramil Tanah Putih,diwakili oleh Serma Suparman, Dinas Kesehatan,Penasehat hukum,Sartono SH,para Kabag, Kasat, Perwira Polres Rohil,tokoh agama hingga tokoh masyarakat.

Disamping itu juga,Dalam sambutan Wakil Bupati Rohil, Drs. Jamiluddin dan juga sebagai Ketua BNK Kabupaten Rokan Hilir,mengajak dan menghimbau kepada masyarakat tokoh agama,tokoh masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan membantu aparat penegak hukum untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Pemusnahan berakhir pukul.11.00 Wib,dilakukan secara simbolis dan disaksikan juga oleh undangan yang hadir dengan cara Memusnahkan barang bukti(BB)tersebut dengan cara di bakar situasi berjalan aman dan terkandali,”paparnya.

(tintariau.com/Jum’s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini