Dua Bulan Honorer Belum Gajian, DPRD Minta Pemkab Rohil Carikan Solusi

0
786

BAGANSIAPIAPI Tinta Riau.com selasa 10 /01 / 2017 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil meminta kepada Pemkab Rohil untuk mencarikan solusi atas persoalan belum dibayarkannya gaji honorer pada tahun 2016 lalu.”Kami minta persoalan ini segera ditanggulangi secepatnya,” kata Ketua Komisa A DPRD Rohil, Abu Khoiri di Bagansiapiapi, Selasa (10/1/2016) di Bagansiapiapi.

Sebagaimana yang diketahui para honorer tidak mendapatkan pembayaran gaji untuk waktu dua bulan terakhir yakni bulan November dan Desember dengan alasan kondisi keuangan. Bahkan sebelumnya Sekretaris Daerah Rokan Hilir, Surya Arfan mengatakan telah mengutus bagian keuangan Setretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat untuk menyampaikan hal itu kepada pihak BPK, agar diperoleh jalan penyelesaian terbaik.

Kendati demikian, Abu Khoiri menuturkan dirinya dapat memahami persoalan defisit anggaran yang terjadi pada saat ini memang cukup memprihatinkan. Kalangan DPRD, kata dia memaklumi kondisi soal defisit anggaran yang dihadapi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk dapat mengimbangi kekurangan anggaran yang ada.

“Memang informasi yang kami peroleh uang itu tidak ada, kosong. Pusat belum mengirimkan dana anggaran triwulan ke IV tahun lalu untuk Rohil,” katanya. Ditambahkan, adapun total dana yang belum dikirim itu sekitar Rp205 miliar. Akibat penundaan itu berpengaruh pada belum dibayarkannya honorer bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohil tersebut.

“Gaji honorer banyak yang tidak dibayarkan, tunjangan juga ditunda, Kalau dananya sudah masuk kami minta untuk secepatnya dibayarkan,” harap Abu Khoiri. Dengan kebijakan pusat terkait penundaan anggaran termasuk pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil minyak bumi dan gas seperti yang dialami Kabupaten Rohil.

Untuk itu kedepannya Pemkab Rohil benar-benar memiliki strategi dan inovasi terbaik untuk mengatasi kesulitan keuangan yang ada.  “Dengan begitu tidak ada lagi terjadi penundaan terhadap hak bagi para honorer termasuk seperti kejadian penundaan pembayaran kegiatan oleh pihak ketiga atau rekanan,” pungkasnya.

( tintariau.com/Jumaris )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini