DPRD Rohil Gelar Paripurna Penyampaian Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

0
13

ROKAN HILIR TINTARIAU.COM  Bagansiapiapi ,Jumat , 22 September 2023 DPRD Kab.Rokan Hilir gelar Rapat Paripurna penyampaian perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Rohil, Rabu malam (20/9/2023) di Aula sidang utama Gedung DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir batu enam Bagansiapiapi.

Rapat yang dipimpin wakil ketua DPRD Abdullah dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Bupati Rohil Afrizal Sintong, para wakil ketua, Sekda, Sekwan Sarman Syahroni, 31 anggota DPRD, Asisten Serta para Kepala Dinas dan Kabid dilingkungan Pemkab Rohil.

Abdullah menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD dimulai pukul 21.35 dengan agenda pokok penyampaian perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 dinyatakan terbuka untuk umum.

“Terlebih dahulu kami sampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pelaksanaan acara ini, antara lain surat Bupati Rokan Hilir nomor 9  Tanggal 18 September 2003 menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 untuk dibahas antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 yang nantinya akan dijadikan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023,” kata Abdullah.

Lanjutnya,” hasil keputusan rapat Badan musyawarah tanggal 18 September 2023. KUA dan PPAS secara substansial merupakan salah satu formasi kebijakan penganggaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah, mengarahkan bagaimana alokasi dan kebijakan anggaran yang akan dilakukan dapat memenuhi prinsip-prinsip penganggaran berdasarkan program skala prioritas daerah,” terangnya.

Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dalam penyampaian Rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 mengatakan bahwa berdasarkan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 dan yang lebih penting adalah merupakan gambaran dan upaya yang telah kita lakukan bersama-sama untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, ” PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, di mana pemerintah daerah bersama DPRD  dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antara unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, ditemui keadaan yang menyebabkan Silva lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan  keadaan luar biasa,” ungkapnya.

Perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah pada peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.148.166.990.483 sementara pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp 2.392.842.519.474, bertambah sebesar Rp 244.676. 419.991.

Rencana pendapatan daerah pada rancangan perubahan Tahun 2023, pendapatan asli daerah pendapatan asli daerah diperkirakan sebesar Rp 203.340.060.000 dari sebelumnya sebesar Rp 200.034.060.000 naik sebesar 3 miliar rupiah yang berasal dari Badan layanan Umum Daerah, PAD terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 93.590.000.000, retribusi daerah sebesar 46.930.500.000 hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 15.000.000.000.

Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 89.830.560.000 pendapatan transfer di perkirakan sebesar Rp 2.189.280. 459.474 dari sebelumnya sebesar  Rp1.947.532.039.483 naik sebesar Rp Rp 241.676.000.419,1

Kenaikan tersebut terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat yaitu dana bagi hasil sebesar Rp 927 miliar Rp 456 499.521 dari sebesar Rp 750 .258.890.000 naik sebesar Rp 176.197.690.521 kenaikan ini disebabkan adanya PMK tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH pada tahun 2023 dan BMK tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit serta telusuri deposit sebesar Rp 65.602.729.470 untuk pendapatan transfer antar daerah.

Secara keseluruhan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.214.150.000.000. sementara belanja daerah Pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 2. 349.449.600.062.44 bertambah sebesar Rp 183.299.062.445.

Belanja daerah pada perubahan KUA perubahan PPAS tersebut dialokasikan untuk belanja operasi pada APBD tahun 2023 sebesar Rp 1.608.012.543.889,6 menjadi sebesar Rp 1.725.747. 711,70 naik sebesar Rp 117.735 .167.274.

Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang diterima beberapa waktu yang lalu untuk pengeluaran pembiayaan yaitu sebesar 0 rupiah untuk sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan tidak mengalami perubahan sebesar 0 rupiah.

“Demikianlah gambaran umum perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon agar sementara Tahun Anggaran 2023 yang dapat saya sampaikan. Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama kita dapat menyepakati nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir,” harap Bupati

( Redaksi TR / Sutrisno / ADV I )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini