DPRD Rohil Bentuk Pansus Pantau Limbah Pabrik Yang Bisa Diolah

0
872
Afrizal Anggota DPRD Rohil

BAGANSIAPIAPI,(TINTARIAU. COM) – DPRD Rohil bentuk tim Panitia Khusus (Pansus) guna melakuan peninjauan lansung limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bisa diolah sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengolahan sampah dan limbah menjadi sebuah perda yang mengikat dan akan disahkan nantinya.

“Sebelum finalisasi Perda pengolahan sampah tentu kita harus menyesuaikannya, rencananya kita akan tinjau langsung ke PKS untuk mengetahui jenis-jenis limbah yang dapat diolah,” ungkap Anggota DPRD Rohil Afrizal saat dikomfirmasi oleh pihak Media.

Ia menuturkan, untuk pemantauan tahap awal, PKS pertama yang akan kunjungi meliputi PKS Kecamatan Bangko Pusako,Tanah Putih serta PKS Balam KM 21.

“jika Rohil memiliki pengolahan sampah maupun limbah hal itu sangat bermanfaat, sampah maupun limbah bisa dijadikan pupuk organik dan juga bahan baku kerajinan tangan.

Afrizal mengungkapkan, hingga kini untuk di Provinsi Riau hanya Rohil dan meranti yang belum memiliki pengolahan sampah. sesuai dengan peraturan pada tahun 2020 nanti di wajibkan semua jenis sampah dan limbah harus di olah secara langsung.

“Untuk 2020 sampah itu sudah harus diolah secara langsung, karena jika tidak akan menjadi tindak pidana, namun hingga saat ini, diwilayah Riau hanya Rohil dan Meranti yang belum memiliki pengolahan limbah dan sampah” paparnya. (sutrisno/jum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini