DPO Bandar Sabu Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

0
617

BENGKALIS TINTARIAU.COM  Bintan Senin , 25 / 11 / 2019 – Seorang laki-laki yang diduga bandar sabu-sabu dengan nama Jefri alias Jef Separo alias TO Bin Mastur (24) tersangka diduga dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu ini akhirnya berhasil ditangkap. Jef ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkalis pada Sabtu (23/11) sekira pada pukul 19.00 WIB di depan rumahnya Jalan Utama Jangkang Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Penetapan status tersangka DPO tersebut berdasarkan pada LP/15/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018, 2. LP/16/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018. Dimana sebelumnya, kedua temannya sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu seperti:

*Tersangka atas nama Purwanto Dan Juliar*

*LP/15/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018* :

-. 1 (satu) unit koper warna coklat

-. 1 (satu) bh kotak blender

-. 1 (satu) bh tas ransel warna coklat

-. 25 (dua puluh lima) bks besar narkotila jenis shabu

-. 4 (empat) bks besar pil extacy warna pink

-. 2 (dua) unit hp

*Tersangka atas nama Andi Syaputra*

*. LP/16/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018* :

-. 1 (satu) unit koper warna coklat

-. 1 (satu) bh kotak kardus

-. 30 (tiga puluh) bks besar narkotika jenis shabu

-. 5 (lima) bks besar narkotika jenis extacy warna pink

-. 1 unit hp

Berikut ini kronologis penangkapan kedua pelaku hingga penangkapan terhadap kedua teman Jef Separo (Bandar) hingga ke penangkapan Sang Bandar Jef Separo sendiri.

Berdasarkan LP/15/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018 Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis melakukan penangkapan terhadap 2 orang atas nama DEDI PURWANTO dan JULIAR di pelabuhan Roro Bengkalis di sebuah mobil travel. Ditemukan 1 buah koper warna coklat, 1 buah kotak blender, ransel warna coklat, 25 bks besar narkotika jenis shabu, 4 bks besar narkotika jenis extacy, dan 2 unit hp. Hasil introgasi terhadap Tsk klau barang narkotika tersebut diperoleh dari a.n RUSWANTO dan pemilik barang atas nama *JEFRI als TO als JEF SPARO*

Selanjutnya Berdasarkan LP/16/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis melakukan penangkapan terhadap atas nama  ANDI SYAPUTRA di rumah Desa Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Dalam rumah Andi, Tim Tes Polsek Bengkalis mengamankan 1 buah koper, 1 buah kotam kardus, 30 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu, 5 bungkus besar narkotika jenis extacy warna pink, 1 unit hp. Dari introgasi terhadapap tersangka Andi Syaputra menjelaskan bhw barang tersebut milik *JEFRI als TO als JEF SEPARO*

Penangkapan Jef Separo

Pada hari Sabtu (23/11) sekira pukul 19.00 WIB, Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap *DPO atas nama JEFRI alias JEF.TO* berdasarkan LP/15/lV/2018/Riau/Res.Bks/Sek.Bks di depan rumah Jl. Utama Jangkang Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Disaat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto kepada media Ahad (24/11) membenarkan kejadian penangkapan terhadap DPO tersebut.

“Benar, kita sudah menangkap DPO yang selama ini kita cari. Dan saat ini tersangka sedang menjalani proses selanjutnya,”katanya.

( Redaksi / Bani S.S )

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini