Diminta Disnaker Kota Dumai Perjuangkan Hak Nasib Pekerja Yang Di Duga PHK Sepihak , Eks.Pekerja PT.Cahaya Mitra Insani Tolak Hasil Mediasi Pertama

0
246

DUMAI TINTARIAUI.COM , Minggu 23 Juli 2023 , Para pekerja Eks.PT.Cahaya Mitra Insani sampai sekarang masih memperjuangkan nasibnya, yang mana ibu ibu ini di PHK secara sepihak oleh Direkturnya yang berinisial PH yang dulunya pernah menjabat sebagai Ketua IKMBD.

Dalam permasalahan ini pekerja Eks.Cahaya Mitra Insani sudah melaporkan ke Disnaker Kota Dumai sesuai dengan prosedur nya , tahapan yang sudah mereka lakukan adalah :

1 . Melaporkan ke kantor Disnaker Kota Dumai ( 5 Juli 2023 )

2 . Sudah menerima surat Bipartit dari kantor Disnaker Kota Dumai ( 6 Juli 2023 ) , dengan Nomor Surat 560 / 122.2 /DISNAKER-D

3 . Sudah melakukan Mediasi 1 melalui Surat Panggilan Klasifikasi 1 yang di berikan dari Kantor Disnaker Kota Dumai ( 17 Juli 2023 ) , dengan Nomor Surat 560 / 128.2 /DISNAKER-D.

Pada proses Panggilan Klarifikasi 1 ( Mediasi 1 ) , hasil dari klarifikasi antara Pekerja Eks PT.cahaya Mitra Insani dengan PH sebagai Direktur PT.Cahaya Mitra Insani

tidak mendapatkan keputusan karena menurut pekerja Eks.PT.Cahaya Mitra Insani, apa yang di berikan oleh Direktu PT.Cahaya Mitra Insani tidak sesuai dengan keinginan mereka dan menurut pekerja Eks.PT.Cahaya Mitra Insani pihak Disnaker Kota Dumai diduga tidak netral dalam menyelesaikan masalah mereka, diduga ada keterpihakkan kepada Direktur PT.Cahaya Mitra Insani.

Untuk itu pekerja Eks.PT.Cahaya Mitra Insani menolak penawaran yang di berikan oleh Direktur PT.Cahaya Mitra Insani melalui Disnaker Kota Dumai

Wartawan Tintariau.com  mengkonfirmasi Rita br sirait terkait menolak pembayaran dari Direktur PT.Cahaya Mitra Insani pada mediasi 1 , Rita Br Sirait mengatakan ” Kami menolak pembayaran yang di berikan dari Eks.Direktur kami PT.Cahaya Mitra Insani karena tidak sesuai dengan yang kami tuntut, masa kami di beri dua pilihan, yaitu :

1 . Kami hanya di beri 2 bulan gaji dari sisa kontrak yang ada .

2 . Mengganti sisa UMK yang tertinggal selama 6 bulan kerja terhitung dari Januari 2023 sampai Juli 2023 dan di tambah jasa dari upah .

Rame Br Manalu melanjutkan ” Didalam ruang mediasi tu ibu, bapak Disnaker memberikan secarik kertas kecil kepada kami, kertas itu hitung hitungan dari Eks Direktur kami bapak PH, sekali kami lihat kertas itu kertas pilihan , untuk kami memilih salah satu antara nomor 1 dan nomor 2 , sambil menunjukkan dan memberikan kertas kecil itu ke wartawan Tintariau.com.

Loddina Br Manulang mengungkapkan kekecewaannya di hadapan wartawan media online Tintariau.com , beliau mengatakan ” Kami merasa bapak Disnaker diduga tidak menanggapi dan diduga tidak netral kepada kami karena apa yang di berikan bos kami bapak PH kepada Disnaker itu lah yang di berikan bapak Disnaker kepada kami yaitu secarik kertas kecil yang merupakan pilihan yang akan di bayar kan oleh Eks bos kami kepada kami.

Tidak ketinggalan Rosli Br Sinaga menyampaikan dengan berlinangan air mata ” Eks Direktur kami bapak PH sudah tidak punya kasih di hatinya, padahal dia seorang Sintua / penatua ( semacam Ustadz kalau penyebutan nya di islama ) , seorang anak yatim datang memohon kepada nya agar mamak nya tidak di pecat karena anak yatim ini dalam keadaan kuliah dan empat orang adik nya masih bersekolah,tapi bapak PH berkata kepada anak yatim ini, nantilah , itu bukan hanya saya yang menentukan nya.

Ketika ditanya apa yang akan di lakukan kembali, ibu ibu ini menjawab secara serentak ” Kami menolak tawaran yang di berikan Eks. Direktur kami bapak PH dan hari Senin besok kami akan kembali ke Disnaker untuk menyampaikan penolakan kami atas tawaran yang di berikan Bapak PH yang terhormat.

Dengan adanya panggilan klarifikasi 1 dari Disnaker, wartawan Tintariau.com  mengkonfirmasi pihak Disnaker Ibu Mulyani, SH sebagai Mediator Bidang Hukum Industrial dan Persyaratan Kerja , melalui pesan WA , terkait hasil dari panggilan klarifikasi pertama ( 1 ) atau mediasi pertama antara Direktur PT.Cahaya Mitra Insani dan Eks, pekerja nya.

Serta mengirimkan Rilis sebelum di publikasikan untuk di mintai tanggapan

Sampai berikan ini di terbitan, WA dan Rilis wartawan Tintariau.com  di baca namun tidak di jawab oleh pihak Disnaker Bid. Mediator Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja.

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini