Diduga Tanah warga Masarakat Tercemar Limbah PT. Chevron Warga Minta Ganti Rugi Atas Pencemaran Limbah Tersebut

0
1391

Rokan Hilir TINTARIAU.COM Banjar 12 Tanah Putih Kamis 20/06/2019 – Meski sudah melakukan berbagai proses, mulai dari menyampaikan pengaduan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas lingkungan hidup.

Dilanjutkan ke Lembaga Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) kabupaten Rokan hilir, serta menyampaikan surat unjuk rasa kepada Polisi Resort ( PolRes ) Rokan hilir, ditunda turun ketempat lokasi tanah yg di duga tercemar oleh Pt.Chevron ,

namun tuntutan warga atas dugaan pencemaran limbah minyak oleh PT Chevron tetap belum membuahkan hasil.

Pihak PT Chevron terkesan  membandel dan tidak mau memberikan ganti rugi , terbukti dengan tidak mengakui adanya pencemaran limbah minyak Pt.Chevron , tanpa memberikan dokumentasi hasil laboratorium  dan surat resmi bahwa limbah tersebut tidak mencemari tanah warga.

“Pak Suyanto orang Chevron, kepada kami mengatakan tidak ada pencemaran, pencemaran hanya 0,5%, tetapi saat kami minta hasil test laboratoriumnya menurutnya tidak bisa di berikan, karena rahasia  dan harus dikoordinasikan dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Kami minta surat pernyataan bahwa tidak tercemar, pihak Pt.Chevron  juga tidak mau membuat nya,” kata Auzar yang menjadi juru bicara pemilik lahan.

Selain itu warga yang tanahnya menjadi korban mengakui sangat sulitnya berurusan , untuk mendapatkan jawaban yang jelas tentang siapa dan dibagian , apa mereka bisa berurusan, terkesan  mereka saling lempar bola.

Masih menurut Auzar mereka saling lempar bola di antara petinggi perusahaan , akibat nya membingungkan kami sebagai warga yang tanahnya terkena limbah PT.Chevron harus menuntut kepada siapa, ” terang Auzar kepada wartawan tintariau.com .

“Anehnya lagi sementara tanah yang bersempadan dengan tanah tersebut sudah diganti rugi karena terbukti terkena pencemaran limbah milik PT.Chevron , hal ini membuat warga merasa PT.Chevron tidak memberikan perlakuan  yang adil bagi warga tempatan di mana tanahnya tercemar oleh limbah tersebut .

Akibat ketidak jelasan dari pihak PT Chevron itu warga akan terus memperjuangkan haknya agar Pt.Chevron memenuhi tuntutan ganti rugi.

Imbuh  Auzar tuntutan ini sudah sejak tahun 2015 , akan tetapi dengan berbagai dalih dan alasan pihak PT Chevron tetap seolah olah membungkam kerugian warga .

“Bila begini terus tak ada tanggapan , maka kita akan terus memperjuangkan hak kita” mengahiri pembicaraan dengan wartawan tintariau.com

(Redaksi / TR – 07 H.Z )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini