Sutrisno ” Minta Secepatnya Wako Dumai Non Aktifkan Dirut BUMD AR, Kepada BPK RI Perwakilan Riau Segera Audit Investasi “Dugaan Pelanggaran Hukum di BUMD PT.PEMBANGUNAN DUMAI

0
800

DUMAI TINTARIAU.COM , Jumat ,  02 Agustus 2024 – Dumai merupakan kota industri dan tujuan wisata serta kota transit antar negara, dapat kita lihat pembangunan kota Dumai ini sudah mulai tertata dengan baik sehingga nantinya diharapkan kota Dumai menjadi Kota Wisata Riliji dan Bestari ( Bersih tertata rapih dan indah ) oleh Bapak Wali Kota Dumai H. Paisal. SKM., MARS.yang dicintai mayoritas warga Dumai.

Membaca dari beberapa media online salah satunya media online yang terbit di kota Dumai  pada tanggal 03 Juli 2024 dengan judul “Diduga Langgar Perda Dumai, Direktur BUMD Aditya Romas Bungkam Ditanya Nama YS” terkait dugaan melanggar Perda yang dilakukan oleh oknum Direktur BUMD yang berinisial AR , diantaranya yakni:

1.Dugaan adanya kakak kandung dari Dirut BUMD yang bekerja dan masuk dalam jajaran struktur BUMD dengan jabatan sebagai senior marketing kawasan industri kota dumai.

2.Dari informasi yang di dapat oleh wartawan Tintariau.com  bahwasanya Dirut BUMD yaitu sdr AR diduga telah melelang Aset BUMD berupa 3 unit mobil yang di pergunakan untuk pembayaran kompensasi 13 karyawan yang di PHK , diduga mobil yang dilelang bermerek CRV, TERIOS dan RUSH

3.Sejak AR menjabat sebagai Dirut BUMD Kota Dumai diduga kondisi keuangan BUMD semakin memburuk sehingga pajak di BUMD diduga tidak terbayarkan pada kantor Pajak Pratama Kota Dumai , diduga 5 Surat BPKB Truk Mixer sebagai jaminan yang diserahkan kepada Kantor Pajak Pratama Kota Dumai.

Dengan adanya temuan Informasi ini, wartawan Tintariau.com  mencoba menghubungi Dirut BUMD inisial AR lewat pesan Whatsapp dengan bertujuan ingin mempertanyakan kebenaran informasi pada point ke 2 dan 3 namun hingga berita ini ditayangkan Dirut BUMD AR tidak berkenan menjawab.

Wartawan Tintariau.com  juga menghubungi Staf Aset BUMD yang bernama Widya Aulia, guna mengkonfirmasi kebenaran, apakah benar 3 Mobil yang merupakan Aset milik BUMD telah dilelang untuk pembayaran kompensasi 13 pekerja yang di PHK, Widya pun sampai berita ini ditayangkan tidak menjawab pertanyaan dari wartawan Tintariau.com.

Berdasarkan Undang Undang Informasi dan Keterbukaan Publik, wartawan Tintariau.com  mengkonfirmasikan salah satu petugas Kantor Pajak Pratama Kota Dumai yang bernama  Budi di Bagian penagihan terkait tunggakan pajak yang mana didapati sebagai jaminannya adalah surat BPKB Truk Mixer, Apakah benar, Budi mengatakan ” mohon maaf bu kami tidak bisa memberikan data terkait dengan kerahasiaan jabatan jika ibu berkenan bisa menghubungi Kanwil di bidang Humas.

Wartawan Tintariau.com  mencoba menghubungi Kanwil dengan pertanyaan yang sama, Kanwil mengatakan untuk konfirmasi hal tersebut di atas mohon maaf tidak bisa kami jawab melalui whatsapp konsultasi helpdesk ya kak, untuk informasi lebih lanjut silakan kakak menghubungi Bidang P2Humas Kanwil DJP Riau di nomor telepon (0761) 28202.

Dalam hal ini wartawan tintariau.com minta tanggapan kepada Ketua LBH CLPK Kota Dumai Sutrisno yang akrab disapa Ongah Sutris alias Pak kumis mengatakan,” ya kita harus mengacu dan berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan khusus turunan dasar hukumnya yakni Peraturan Daerah Kota Dumai No. 8 tahun 2021 antara lain didapati :

-Pasal 20 dinyatakan bahwa dilarang keras praktek KKN, dalam hal ini diduga Dirut BUMD Pembangunan Dumai sdr AR melakukan tindakan Nepotisme dengan merekrut keluarganya yaitu Kakak kandungnya yang berinisial YS masuk ke dalam struktur kepengurusan BUMD Pembangunan Kota Dumai dengan Wilayah Kerja Kawasan Industri Kota Dumai ini terlihat  jelas di Denah Struktur PT. Pembangunan Dumai ( PERSERODA ) Juni 2024.

-Pasal 54 ayat 2 point C dinyatakan bahwa jika perusahaan merugi akibat kecuaian dan atau mal operasional bisnis yang tidak sesuai dengan S.O.P resmi bisnis perusahaan, maka Direksi harus ditukar dan dapat diproses hukum oleh APH.

Masih menurut Sutrisno,” Dalam hal ini diduga jajaran Direksi BUMD Pembangunan Dumai telah menjalankan salah satu bisnis perusahaan yang tidak sesuai dengan SOP resmi BUMD, sehingga mengakibatkan BUMD Pembangunan Dumai merugi yang bisa mengakibatkan BUMD Pembangunan Dumai pailit alias gulung tikar, tentunya sangat disayangkan.

-Pasal 83 ayat 3 dinyatakan bahwa perusahaan harus dijalankan melalui mekanisme tata kelola yang baik agar menguntungkan dan harus dijalankan dengan benar secara hukum yang berlaku.

Dalam hal ini diduga sangat kuat jajaran Direksi tidak menjalankan tata kelola dengan baik dan diduga tidak  membuat laporan resmi secara bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan yang komprehensif dan resmi, tentunya harus dilaporkan secara resmi dan berkala kepada Dewan Pengawas BUMD dan dalam hal ini diduga Direksi BUMD telah melanggar Pasal 87 ayat 15 point a. 4

– Pasal 87  dimana didapati dugaan Dewas BUMD tidak melakukan pengawasan melekat secara resmi dan berkala ke atas laporan resmi yang ada serta tidak melakukan tindak lanjut dari hasil laporan pengawasan dan hasil audit tahunan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik /KAP yang menjadi mitra BUMD.

Untuk menghindari kerugian negara yang lebih mendalam dan menghindari kevacuman atau kepincangan operasional BUMD serta kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat kota Dumai maka dengan sangat tegas kami meminta segera kepada Yth :

1.Kepada Yth BPK RI Perwakilan Riau untuk melakukan audit investasi  terhadap dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi di BUMD ini.

2.Kepada Yth Bapak Walikota Dumai untuk secepatnya menonjobkan jajaran Direksi terutama Dirut dan Dewas serta mohon segera menunjuk Plt jabatan terkait sebagai pengganti untuk meredam kegelisahan warga Dumai yang tercinta.

3.Kepada Bapak Inspektorat, Bapak Asisten II Setdako  Bagian Ekonomi, Bapak Kabag Aset Pemko Kota Dumai untuk segera melakukan Audit Investasi bersama terhadap dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi di BUMD Pembangunan Dumai.

Masih Menurut Ongah Sutris alias Pakde Kumis, Untuk kita ketahui bersama bahwa didirikan BUMD PT.Pembangunan Dumai ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang nantinya bisa menjadi salah satu Sektor handalan bagi Pemerintah Kota Dumai untuk Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari BUMD PT.Pembangunan Dumai.

Ini malah diduga merugi terus dan ini jelas merugikan keuangan daerah maupun negara perlu ditindak tegas Kata Ongah Sutrisno Ketua DPK LBH CLPK Kota Dumai ,  contoh banyak perusahan lokal yang berbentuk CV maupun PT yang dikelola perorangan bisa berkembang maju dan pesat apa lagi sekelas BUMD yang mana modal awal nya jelas dari APBD Kota Dumai tutupnya.

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini