Diduga Pengedar Shabu,Wanita Ini Di Ciduk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah

0
875

Rokan Hilir Tinta Riau.com Bagan Sinembah -Seorang wanita berinisial RM alias Bernad(29)diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Pengamanan RM yang merupakan tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika jenis shabu-shabu ini, tempat kejadian perkara(TKP)di Rumahnya diareal Perbatasan Riau-Sumut tepatnya Di Kepenghuluan Bagan Manunggal,Kecamatan Bagan Sinembah,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

RM diamankan dengan dasar Laporan Polisi Lp/32.A/II/2017/ Riau/Res Rohil/Sek Bagan Sinembah 27 Februari 2017 tentang Narkotika.

Adapun sejumlah barang bukti(BB)
disita dari tersaangka tersebut yaitu,1(satu)buah Alat Hisap Bonk,3(tiga)Paket diduga Narkotika jenis Shabu-shabu,1(satu)buah Gunting dan 2(dua)buah Pipet hingga 3(tiga)Lembar Plastik Bening.

Berdasarkan data diperoleh Riau Andalas Com selasa(28/02/3017),
Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis SIk,MH.melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,
membenarkan bahwa Kronologis penagkapan tersangka adalah Pada hari Senin 27 Februari 2017 sekira pukul 13.30 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat terpecaya bahwa ada Bandar Narkotika diduga sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu-shabu di Perbatasan Riau-Sumut Kepenghuluan Bagan Manunggal tepatnya di rumah tersangka.

Kemudian sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengecekan,dan pada saat di lokasi tempat olah(TKP)Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan tersangka RM alias Bernad dan dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka di TKP ditemukan berupa sejumlah barang bukti(BB).

“Tersangka dan barang bukti(BB)diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses Penyidikan lebih lanjut,”tandasnya.

( Tinta Riau.com / Jum’s )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini