DUMAI TINTARIAU.COM Senin ,29 September 2025 – Aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal kembali marak di Kota Dumai bak cendawan tumbuh di musim hujan, Sejumlah penampungan CPO dan BBM setelah jembatan di sepanjang Jalan Lintas Dumai-Rohil KM 11, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai terpantau menjadi lokasi bongkar muat yang beroperasi secara terbuka
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Sabtu (27/9/2025), lalu lintas truk tangki CPO dan BBM yang berhenti di area tersebut tampak cukup tinggi aktivitas yang dikenal dengan istilah “kencing” CPO dan BBM ini terlihat langsung, baik pada siang maupun malam hari.
Di mana sejumlah oknum supir diduga memindahkan sebagian muatan dari truk tangki perusahaan ke drum atau tangki penampungan yang telah disiapkan di tempat penampungan CPO dan BBM tersebut.
Praktik ini berpotensi di duga kuat merugikan perusahaan, pemilik komoditas karena adanya penyusutan volume dalam perjalanan, Ironisnya, lokasi yang berada di sepinggir jalan utama membuat aktivitas ini sangat mudah terlihat, namun hingga kini belum ada tanda-tanda penindakan yang signifikan dari aparat penegak hokum ( APH ).
Seorang warga sekitar yang diwawancarai dengan meminta jati dirinya di rahasiakan membenarkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan sudah menjadi rahasia umum, Ia menyuarakan diduga adanya pembiaran terhadap bisnis ilegal ini.
“Sudah lama beroperasi dan jumlahnya banyak, Kuat dugaan ada ‘main mata’ dengan oknum aparat terkait sehingga bisnis ini aman-aman saja,” ujar sumber tersebut.
Padahal, payung hukum untuk menindak para pelaku sangat jelas. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah mengatur sanksi tegas, termasuk pidana penjara dan denda miliaran rupiah, bagi siapa pun yang melakukan penimbunan maupun niaga komoditas tersebut tanpa izin resmi.
Kondisi ini menuntut perhatian serius dari instansi terkait dan aparat penegak hukum ( APH ), untuk memberantas praktik yang tidak hanya merugikan sektor swasta tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi dan komoditas di daerah.
( Redaksi TR / Sri.N / Team )