Diduga JPU Kejari Dumai Tidak Berprikemanusiaan , Penasehat Hukum FN Mastiwa.S.H, Mengajukan Nota Pembelaan

0
538

DUMAI TINTARIAU.COM Jumat 20 Januari 2023 – Dumai terletak dipesisir Riau berbatasan dengan selat Malaka negeri jiran Malaysia , sementara Kota Dumai sibuk berbenah diri untuk memperindah wajah kota Dumai dengan tujuan wisata riligiusnya dengan julukan Dumai Islamic Center ( DIC ). Banyak hal yang kita sikapi bersama terutama di dalam Pradilan kota dumai .

Melihat dan mendengar kasus di Pengadilan Negeri Dumai yang sedang berlangsung ,  terkait kasus perkara pemalsuan surat, yang dibuka oleh ketua Majelis Hakim Abdul Wahab. S.H, yang di dampingi hakim anggota Liberty Oktavianus Sitorus.S.H , dan Alfarobi.S.H, digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai pada hari Rabu (18/01/2023) sore kemarin.

Wartawan tintariau.com Mengkonfirmasikan kepada Penasehat Hukum terdakwa berinisial FN , yaitu Mastiwa.S.H , Mastiwa mengatakan kepada wartawan tintariau.com,”Saya selaku Penasehat Hukum dari terdakwa FN Mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, dengan nomor perkara 401 / Pid.B / 2022 / PN.Dum

Pledoi terdakwa FN yang dibacakan Penasehat Hukumnya menyebutkan, tuntutan 5 (lima) tahun dan 11 (sebelas) bulan penjara kepada FN hanya berdasarkan asumsi, diduga keliru dan tidak berprikemanusiaan dimana JPU tidak dapat membuktikan kerugian PT.Adhitya Seraya Korita (ASK) sebesar Rp 20 milyar lebih itu baik secara grafik maupun statistik.

Menurut Mastiwa.S.H , JPU juga membuat keterangan saksi sesuai kehendaknya dan bersikukuh dengan egonya sehingga tidak mengakui fakta persidangan yang terungkap dari saksi Junjungan Rio Cristian dan saksi Charles Adelyamora sebagai tim audit internal.

Kedua saksi itu ketika memberikan keterangan dipersidangan menyampaikan, kerugian PT.ASK adalah potensi dan belum terjadi. Selain itu, JPU juga mengutip keterangan saksi Yonaidi alias Yon bin Syofian (alm) yang tidak ada lampiran berita acara sumpah dan tidak dibacakan di dalam persidangan.

”Terdakwa FN yang diancam pidana Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dihadirkan dipersidangan secara offline sejak tanggal 12 hingga 21 Desember 2022 silam , Terdakwa FN hanya bisa duduk di kursi roda dihadapan Majelis Hakim .

Terdakwa FN menggunakan kursi roda karena kondisinya mengalami penyakit diabetes stadium lanjut dan jari kaki sebelah kanan sudah diamputasi, ginjal sudah bocor, mata sebelah kiri buta dan mata sebelah kanan hanya berfungsi 40 persen.

Kondisi terdakwa dirawat secara intensif oleh tenaga medis yang semakin hari kondisi terdakwa semakin memburuk.

“Namun dengan tuntutan yang sedemikian tidak berprikemanusiaan , JPU dengan sombongnya mengatakan , supaya Majelis Hakim PN Dumai yang memeriksa dan Mengadili perkara ini memutuskan pidana penjara terhadap diri terdakwa selama 5 tahun dan 11 bulan tanpa memperhatikan diri terdakwa.

Atas pledoi yang disampaikan terdakwa FN melalui Penasehat Hukumnya Mastiwa SH, JPU Andi Sahputra Sinaga SH akan menjawab secara tertulis pada sidang berikutnya usai ditanya Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab SH.

Masih menurut Mastiwa selaku Penasehat Hukum terdakwa FN menyampaikan kepada wartawan Tintariau.com,”Saya akan menyurati Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung untuk perkara ini , karna perkara ini ada sesuatu yang perlu di tangani oleh Kejati dan Kejagung , khusus nya terhadap Jaksa yang menangani Perkara yang di maksud , ucap mastiwa menutupi pembicaraannya.

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini