Di Duga Ada Apa JPU Kajari Dumai Dengan PT. Aditya Seraya Koratika ??? ” Mastiwa, SH, diduga JPU Kejam Dan Tidak Manusiawi

0
215

DUMAI TINTARIAU.COM , Minggu 29 Januari 2023 – Pada persidangan Kamis tanggal 26 Januari 2023, JPU Kajari Dumai Andi Sinaga,SH,MH telah membacakan jawaban ( Replik ) atas Nota Pembelaan ( Pledoi ) dari penasehat hukum FN Dalam Perkara Pidana dengan Nomor : 401/Pid B/2022/PN Dum, Atas nama terdakwa FN , yang di sampai kan pada rabu 18 Januari 2023 , dalam membacakan Replik ,

JPU menyampaikan ” Terimakasih kami sampaikan kepada penasehat hukum terdakwa yang telah bersusah payah menyusun pembelaan ( Pledoi ) , guna mengungkapkan kebenaran dalam persidangan ini, meskipun pembelaan tersebut jelas di susun atas asumsi , bahwa terdakwa bukan lah pihak yang dapat di persalahkan atau tidak mendapatkan keadilan atas tuntutan yang di sampaikan oleh JPU,

Hal tersebut tidak relevan dengan pendapat Dr. Wijono, dalam bukunya mengatakan ” Rasa adil atau tidak adil itu tidak harus tergantung pada terdakwa atau tersangka ” JPU juga menyampaikan dalam mengajukan Replik ini kami hanya mendapati hal hal yang menurut hemat kami adalah kekeliruan yang perlu di luruskan kembali, sehingga tidak seluruh nya dari pembelaan atau Pleidoi penasehat hukum terdakwa akan kami tanggapi.

Kesimpulan dari Replik JPU terhadap Nota Pembelaan dari penasehat hukum FN:

1 . Bahwa menurut penasehat hukum para terdakwa, unsur membuat surat palsu tidak terbukti dengan alasan bukan lah kategori perbuatan Pidana karena merubah data sonding yang di maksud tidak di dasarkan pada niat buruk dan di sengaja dengan penuh kesadarannya oleh si pembuatnya

2 . Bahwa penasehat hukum para terdakwa perbuatan terdakwa tidak menimbulkan suatu hak karena kerugian PT. ASK yang senilai Rp 20.741.676.800 adalah asumsi baru potensi.

Atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa FN, JPU Kajari Dumai memberikan jawaban ” Apa yang di sampaikan penasehat hukum terdakwa FN merupakan asumsi dan memang tugas sebagai penasehat hukum membela terdakwa, bahwa kami JPU telah menguraikan secara jelas dengan keterangan saksi saksi dalam tuntutan sebagai mana dalam fakta-fakta persidangan yang mana kami JPU mempertanyakan terlebih dahulu kepada Saksi-Saksi apakah keterangan yang dia berikan dalam berita acara pemeriksaan adalah benar dan tidak ada tekanan tekanan, kemudian Saksi-Saksi membenarkan keterangan nya dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun.

Bahwa berdasarkan fakta fakta tersebut sangat jelas dan nyata para terdakwa dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan , dengan sengaja merubah data riil sebenarnya mengikuti perintah dari saksi FN dan tidak mengetahui dan mengikuti hasil pengukuran sonding tersebut bersama para terdakwa,namun para terdakwa mengikuti nya , bahwa berdasarkan fakta tersebut majelis hakim sudah sepatunya menolak Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa.

Terkait pendapat penasehat hukum terdakwa perbuatan terdakwa tidak menimbulkan sesuatu hak , menurut JPU adalah asumsi dari penasehat hukum terdakwa yang sedang membela terdakwa dari jerat hukum , yang mana kami JPU telah membuktikan perbuatan para terdakwa telah merugikan PT. Aditya Seraya Koratika berdasarkan saksi dari Junjungan Rio Cristian dan saksi Charles Adelyamora adalah riil.

Pada pembacaan penutup Replik nya JPU , menurut JPU berdasarkan Replik atau jawaban atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum para terdakwa , sebagaimana di uraikan di atas , kami JPU berketetapan di sertai dengan keyakinan bahwa surat dakwaan sebagaimana kami sampaikan dalam tuntutan pidana pada sidang kami terdahulu adalah benar-benar berdasarkan undang-undang hukum dan ketentuan yang berlaku, serta di dasar kan pada fakta-fakta hukum yang secara sah dan kami JPU bersendirian tetap pada tuntutan pidana kami yang pernah di bacakan pada sidang 11 Januari 2023.

Pada hari Jum’at 27 Januari penasehat hukum FN, Mastiwa,SH memberikan jawaban ( Duplik ) atas tanggapan Replik JPU. , di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas II B, yang di hadiri oleh ketua Abdul Wahab, SH, anggota Alfarobi, SH dan Liberty Otavianus Sitorus, SH, Penasehat hukum FN menyampaikan rasa terimakasih yang tidak terhingga pada Majelis Hakim Yang Mulia, yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan ( Duplik ) atas Replik yang di sampaikan oleh saudara JPU,

Mastiwa juga mengharap kan pengadilan tidak terpengaruh dari permintaan permintaan dan desakan desakan dari pihak lain yang hendak melemparkan tanggung jawab, untuk itu memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berani untuk mengambil keputusan yang benar-benar hakiki bersandar pada keadilan yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Menuru Mastiwa tujuan Replik yang di bacakan oleh JPU diduga untuk melemahkan Pleidoi dari penasehat hukum terdakwa FN, dalam persidangan perkara Aquo sejak awal terdapat perbedaan pendapat dan pandangan antara penasehat hukum terdakwa FN dan JPU, yang mana JPU di duga berusaha menjerat terdakwa tentang kerugian yang fiktif sebagai pembuktian jaksa yang jauh dari fakta persidangan,

Karena menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya tentang azas azas hukum pidana Indonesia, menyatakan ” rasa adil adalah satu dasar segala hukum, apa bila seorang hakim secara penafsiran yang lazim dari suatu peraturan sampai dengan kepada suatu kesimpulan yang di rasakan hakim itu sebagai hal yang tidak memuaskan rakyat, maka hakim harus meninjau kembali cara berfikir yang menyebabkan rasa tidak puas itu.

Tanggapan Mastiwa selaku penasehat hukum terdakwa FN terhadap Replik JPU atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa ” Pada persidangan Kamis 26 Januari 2023 JPU telah membacakan jawabannya dalam bentuk Replik yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisah dengan Nota Pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,

Bahwa setelah mendengar, membaca dan menganalisa serta mencermati terhadap isi dari Replik JPU, Mastiwa menyimpulkan :

1 . Bahwa sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang baru terkait perkara Aquo yang di sampaikan JPU dalam jawabannya, hanya bersifat pengulangan dan pengambaran kembali .

2 . Menurut Mastiwa, JPU lebih banyak mengurai ungkapan ungkapan serta dalil dalil yang bersifat Normatif retorik yang tidak di dukung oleh fakta fakta hukum sebagaimana telah terbukti dan terungkap di persidangan pekara Aquo, diduga JPU berusaha terus mencari cari kesalahan dan diduga berusaha terus untuk menjerat terdakwa dalam perkara Aquo,

Kami penasehat hukum terdakwa mempunyai recording atas semua fakta persidangan yang mendasari dari Pledoi kami tertanggal 18 Januari 2023,yang mana Duplik ini kami dapat kan dari Saksi-Saksi yang justru di hadirkan sendiri oleh JPU dalam perkara Aquo.

Mastiwa penasehat hukum terdakwa FN menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan dan jawaban atas surat tuntutan dan Replik dari JPU:

1 . Bahwa JPU secara serampangan menjadikan keterangan saksi dan terdakwa yang di berikan di luar pengadilan yang mana JPU merasa telah sempurna dalam mengutip keterangan saksi, JPU seakan telah melupakan tuntutan yang dibacakan pada tanggal 11 Januari 2023 tentang keterangan saksi Yonaidi Als Yon Bin Sofyan, dalam tanggapan tidak sedikitpun dimuat dan dan di bunyikan oleh JPU tentang keterangan saksi Yonaidi,

Secara Implisit JPU telah membenarkan bahwa JPU telah melakukan pelanggaran ketentuan pasal 160 KUHP, tentang keterangan saksi Yonaidi tanpa dasar hukum sebagai dasar tuntutan terhadap diri terdakwa adalah ilegal.

2 . Bertolak belakang antara tuntutan dan Replik JPU, yang mana dalam keterangan Saksi-Saksi sangat jelas jaksa hanya menyusun keterangan para Saksi-Saksi sesuai kehendak JPU bukan berdasarkan fakta persidangan.

3 . Bahwa dari Replik memperjelas tuntutan JPU adalah hanya asumsi asumsi semata.

Berdasarkan fakta fakta hukum di atas, sangat jelas JPU mendalilkan tuntutan yang sedemikian kejam dan tidak manusiawi supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ,

Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa FN selama 5 tahun 11 bulan, tuntutan ini tidak berdasar sebagaimana fakta dalam persidangan.

Menurut Mastiwa penasehat hukum terdakwa FN, berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan keterangan saksi, petunjuk, keterangan terdakwa maupun dari barang bukti terkait unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa oleh dakwaan dan tuntutan JPU jelas mengandung cacat hukum karena seluruh unsur tersebut tidak terbukti secara sah, dengan ini saya menyatakan menolak seluruh tanggapan dari JPU.

Mastiwa penasehat hukum terdakwa FN menyakini sikap arif dan bijaksana Majelis Hakim yang seadil-adilnya sehingga tidak ada keraguan atau kebimbangan pada Majelis Hakim dalam mempertimbangkan keputusan nya” Keadilan Akan Tetap Ada Meskipun Dunia Akan Musnah ” Ungkap Mastiwa dalam Duplik nya.

( Redaksi TR / Sri.N / ADV )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini