Berkas Perkara Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dan Obstruction of Justice Dinyatakan Lengkap ( P-21 )

0
85

JAKARTA TINTARIAU.COM Jakarta Rabu , 28 September 2022 – Berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka PC, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Lebih lanjut Dr. Ketut Sumedana Kepala Puspenkum mengatakan kepada awak media tintariau.com ,”Adapun para Tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Lalu terhadap Tersangka PC, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar Tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan.

Masih menurut Dr. Ketut Sumedana Kepala Puspenkum  Selanjutnya,”Berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW, juga dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) dengan disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP.

”Dalam perkara khusus Tersangka FS yang melakukan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

Dalam penggabungan 2 (dua) tindak pidana ini, Tersangka FS disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Masih menurut Dr. Ketut Sumedana Kepala Puspenkum  Selanjutnya,” Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan.

Dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik tutupnya. (K.3.3.1)

( Redaksi TR / Sri.N / Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini