Aksi Damai Berjalan Lancar, Upika Dan Anggota DPRD Tampung Aspirasi Masyarakat

0
378

SIAK TINTARIAU.COM Kandis Kamis , 16 / 01 /2020 -Sebanyak hampir seratus orang warga Kecamatan Kandis pada Kamis pagi (16/1/20) mendatangi Kantor Camat Kandis. Kedatangan warga ini bukan tanpa alasan, mereka datang beramai-ramai untuk melakukan aksi damai terkait tentang kebijakan SK Gubernur Riau Tahun 1959 yang diperbaharui Tahun 1974, dimana termaktub dalam SK tersebut mengatakan bahwa 100 meter kanan kiri diklaim sebagai aset negara.

Akibat dari SK Gubernur Riau Tahun 1959 tersebut, secara otomatis seolah tanah milik masyarakat yang sudah sejak lama ada tersebut, tidak lagi bisa digunakan dalam upaya menunjang perekonomian warga masyarakat Kecamatan Kandis. Sehingga dampak kebijakan tersebut, sejumlah Bank menolak untuk melakukan pinjaman dengan alasan tanah milik masyarakat tersebut berada pada 100 meter kanan kiri yang diklaim sebagai aset negara tersebut.

Kedatangan warga aksi damai tersebut di Kantor Camat Kandis langsung disambut oleh Camat Kandis Said Irwan SE, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, Danramil 11 PWK Kandis Kapten Inf. B. Sitepu, Anggota DPRD Kabupaten Siak Dapil Siak 4 Hendri Pangaribuan SH. Aksi ini mendapatkan pengawalan polisi dan TNI.

“Kami datang disini untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan kami terkait SK GUBERNUR tersebut, Kita bertanya bersama-sama kepada Pemerintah karena SK GUBERNUR TAHUN 1959. Dimana SK GUBERNUR tersebut menjadi Bumerang bagi masyarakat Kandis.

Sehingga masyarakat tidak bisa membuat surat sertifikat tanah. Padahal kami bayar pajak atas tanah kami tersebut sebagai tanda kami adalah warga yang taat pada kebijakan pemerintah. Namun akibat hal kebijakan itu juga, kami tidak bisa kita gadaikan surat tanah kami ke bank, dan membuat surat camat atau pun SKGR harus menandatangani surat pernyataan dari pihak kecamatan. Ini kan sangat tidak masuk akan dan tak relevan. Dan untuk itulah kedatangan kami disini, agar aspirasi kami ini diterima dan disampaikan kepada Pak Gubernur Riau,”jelas salah satu aksi damai Ria Nangien kepada media ini Kamis Siang (16/1/20).

Salah seorang warga aksi damai yang namanya enggan disebut juga mengatakan, jika aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai ini tidak juga disambut baik nantinya oleh Gubernur Riau, kedepannya akan ada aksi serupa dengan jumlah yang lebih banyak lagi.

“Jika mana tidak ada keputusan pasti dari pihak yang berwenang terkait apa yang menjadi aspirasi dan keluhan kami ini, maka akan ada aksi susulan dengan jumlah yang lebih besar. Sebab apa yang kami suarakan dan kami sampaikan ini adalah bagian dari keluhan kami akibat dari SK Gubernur Riau Tahun 1959 yang diperbaharui Tahun 1974 tersebut. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan Kandis dalam hal ini Camat Kandis yang dengan cepat tanggap mengajak kami duduk bersama dengan Upika dan Anggota DPRD untuk kami menyampaikan aspirasi kami ini,”jelasnya.

Camat Kandis Said Irwan SE mengatakan bahwa dirinya bersama Upika dan Anggota DPRD Kabupaten Siak menyambut aksi damai tersebut dan duduk bersama menampung aspirasi masyarakat tersebut.

“Ya kita bersama perwakilan warga yang melakukan aksi damai telah duduk bersama-sama, juga dihadiri oleh Upika dan juga anggota DPRD Kabupaten Siak Hendri Pangaribuan SH. Kita menampung apa yang menjadi aspirasi dan keluhan masyarakat, nantinya hal ini akan kita sampaikan ke jenjang yang lebih tinggi. Alhamdulillah aksi damai berjalan lancar, dan aman,”kata Camat Kandis Said Irwan SE.

Sementara itu, menurut anggota DPRD Kabupaten Siak Hendri Pangaribuan SH yang hadir ditengah-tengah aksi damai tersebut mengatakan, warga yang menggelar aksi damai tersebut meminta agar SK Gubernur Riau Tahun 1959 tersebut dicabut, karena diduga merugikan masyarakat.

“Intinya aksi damai tadi yaitu masyarakat meminta agar SK Gubernur Tahun 1959 segera dicabut. Kemudian seluruh aspirasi masyarakat tetap bertumpu terkait SK Gubernur Tahun 1959 itu. Dimana yang dampaknya juga mengakibatkan perekonomian lumpuh. Karena legalitas surat-surat tanah yang berada dijalur SK tersebut tidak diterima perbankan untuk jadi agunan. Dan juga kepengurusan surat untuk jadi SHM (Surat Hak Milik) tidak diterima oleh pihak BPN,”katanya.

Sepanjang aksi damai digelar, aksi berjalan dengan aman, dan lancar. Tak ayal, aksi ini juga mendapatkan perhatian warga yang melintas dan tak sedikit pengguna jalan yang atau warga yang melintas mengabadikan momen tersebut.

( Redaksi/Bani S S )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini