TINTARIAU.COM DUMAI Senin, 28 September 2026 – Perkembangan persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa IH di Pengadilan Negeri (PN) Dumai (Nomor Perkara: 244/Pid.Sus/2026/PN.DUM) mengungkap fakta mengejutkan.
Oknum penyidik Satresnarkoba Polres Dumai, Aiptu M AH.R alias A, diduga melakukan tindak pemerasan serta manipulasi alat bukti terhadap keluarga terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi a de charge (ADC) atau saksi yang meringankan terdakwa, yakni AK (kakak ipar terdakwa), membeberkan di hadapan Majelis Hakim bahwa Aiptu A meminta uang sebesar Rp 2.000.000 kepada pihak keluarga, Uang tersebut diserahkan di Cafe Arabica dengan janji bahwa penyidik akan mempercepat pelimpahan berkas perkara serta menghapus bukti percakapan (chat) transfer transaksi pembelian narkoba jenis ekstasi di aplikasi WhatsApp.
Selain dugaan pemerasan Rp 2 juta, saksi juga menyinggung adanya intimidasi dan indikasi mengambinghitamkan pihak Kejaksaan.
Oknum Aiptu A sempat menyebut bahwa pihak Jaksa meminta dana hingga puluhan juta rupiah, yang kemudian dibantah dan dipertanyakan oleh keluarga terdakwa.
Tak hanya itu, persidangan turut mengungkap indikasi jebakan (entrapment) terhadap terdakwa IH yang melibatkan sosok berinisial RV, di mana penyidik terkesan enggan mengusut keberadaan RV.
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Aiptu M A H.R terkait tuduhan pemerasan Rp 2 juta, iming-iming penghapusan bukti chat WA, serta fakta-fakta persidangan lainnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Aiptu M A H.R memilih bungkam dan sama sekali tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan oleh wartawan.
Sikap tertutup oknum penyidik ini kian memperkuat sorotan publik terhadap profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum di lingkup Polres Dumai, khususnya dalam penanganan perkara narkotika.
Ditempat terpisah wartawan mengkonfirmasi kuasa hukum terdakwa IH
Rahman perwakilan kuasa hukum terdakwa dari Team Boxer Law Firm mengatakan ” Aiptu A dan Cs sudah kita laporkan ke Propam Polda Riau dan mereka diduga sudah di periksa.
Lanjut Rahman ” Kita kan bersurat kepada Pengawas Eksternal yaitu Kompolnas dan Ombudsman RI.
( Redaksi TR / Sri.N )













