Hasil Rapat Paripurna DPRD Rokan Hilir , Dibacakan Amasyah Rancangan Anggaran Perubahan KUA Dan PPAS Tahun 2023

0
18

ROKAN HILIR TINTARIAU.COM  Bagansiapiapi ,Rabu ,27 September 2023 – Dari 45 orang anggota DPRD Rohil yang hadir 32 orang menanda tangani absen rapat paripurna, Senin (25/09/2023).

Rapat paripurna ke 16 pada masa sidang ketiga tahun sidang 2023 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan KUA (kebijakan umum APBD) dan rancangan perubahan PPAS (prioritas platfon anggaran sementara) Kabupaten Rohil tahun 2023 antara pemerintah dengan DPRD Rohil.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rohil Maston. Pembahasan KUA dan PPAS dari tanggal 20 hingg tanggal 25 September 2023. Hadir saat itu bupati Rohil, sekda dan OPD Rohil.

Hasil pembahasan tersebut di sampaikan oleh Banggar yang dibacakan oleh anggota DPRD Rohil. Amansyah dalam menyampaikan pembahasan banggar dengan tim anggaran pemerintah daerah dengan hasil sbb:

Pendapatan mengalami perubahan sebesar dari Rp2,1 T menjadi Rp2,4Tmengalami pertambahan sebesar Rp292 M lebih. Sedangkan belanja serah mengalami perubahan dari Rp2,2T menjadi Rp2,4T mengalami peningkatan Rp230M lebih.

Pembiayaan yakni penerimaan pembiayaan dari sisa lebih tahun sebelumnya atau Silva terjadi perubahan dari semula Rp6,5 M menjadi Rp4,6M hal ini disesuaikan dengan LHP BPK RI beberapa waktu lalu.

Kesimpulannya badan anggaran menyampaikan saran di antaranya,

  1. Rancangan perubahan KUA PPAS 2023 untuk disepakati bersama menjadi nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dengan Bupati Rohil.

2.Setelah ditandatangani diharapkan segera bupati untuk menyiapkan RKA, DPA, DPPA sebagai dokumen persyaratan untuk menyampaikan perubahan APBD 2023.

3.Semua yang tertuang pada kesepakatan agar ditindak lanjuti.

4.Diharapkan pemerintah sharing dengan KPUD dalam dana hibah Pilgub, pilkada dengan pembagian 40 persen dari kabupaten dan 60 persen dari provinsi.

5.Diharapkan anggaran khusus untuk penanganan dan penurunan stunting.

6.Berupaya maksimal nilai indeks pelayanan terutama di kependudukan dan catatan sipil.

7.Pemda diharapkan membuat kebijakan terhadap pengangguran terbuka kabupaten Rokan Hilir.

( Redaksi TR / Sutrisno / ADV III )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini