Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Perkara Dugaan Tipikor , Dalam Pemberian Pasilitas Ekspor Cfude Palm Oil ( CPO ) Dan Turunannya Pada Bulan Januari 2021- Maret 2022

0
55

JAKARTA TINTARIAU.COM Jakarta Jumat , 30 September 2022 – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan ekspor CPO dan turunannya kepada eksportir yang tidak memenuhi kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar 18 Triliun rupiah yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 6 Triliun rupiah , (Kamis , 29 / 09 / 2022 ).

Dan kerugian perekonomian negara sebesar 12 Triliun rupiah atas nama Terdakwa INDRA SARI WISNU WARDHANA, S.Kom., M.Si., PIERRE TOGAR SITANGGANG, Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, STANLEY,MA dan WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI,MBA,CFA.

Hal ini disampaikan DR.Ketut Sumedana Kepala Puspenkum Kejagung RI pada awak media tintariau.com ,  DR.Ketut Sumedana mengatakan ,”Adapun agenda dalam persidangan tersebut yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum sebanyak 3 (tiga) orang atas nama sebagai berikut :

  1. Oke Nurwan, DIPL.ING. (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan);
  2. Isy Karim (Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan);
  3. Arif Sulis Tiyo (PNS Kementerian Perdagangan).

Saksi Oke Nirwan menerangkan bahwa kelangkaan minyak goreng di dalam negeri karena distribusi kebutuhan dalam negeri yang kurang. Oke Nurwan juga menerangkan bahwa data yang ada di dalam dashboard Kementerian Perdagangan bersumber dari para eksportir bukan dari hasil pengawasan DMO di pasaran maupun di distributor.

Masih Menurut DR.Ketut Sumedana Kepala Puspenkum Kejagung RI kepada awak media tintariau.com ,”Di dalam dashboard terlihat ada penyaluran DMO tetapi kondisi di pasar tidak tersedia minyak goreng di seluruh Indonesia, apabila tersedia minyak goreng tersebut dijual dengan harga yang sangat mahal.

Dari keterangan saksi Oke Nurwan dan saksi lainya yang sudah didengar keterangannya telah mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tutup nya . (K.3.3.1)

( Redaksi TR / Sri.N / Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H. )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini