4 Orang Diperiksa Sebagai saksi , Terkait Dugaan Tipikor Pada Perum Perindo Tahun 2016-2019

0
152

TINTARIAU.COM Jakarta , Jumat , 19 / 11 / 2021- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.( Kamis , 18 November 2021 )

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

AG selaku Karyawan PT Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait proses penerbitan MTN yang dananya digunakan untuk bisnis perdagangan;

YB selaku Business Development Manager PT Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait proses penerbitan MTN yang dananya digunakan untuk bisnis perdagangan;

BP selaku Bagian Keuangan PT. Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait proses penerbitan MTN yang dananya digunakan untuk bisnis perdagangan;

LMSM selaku Konsultan Penerbitan MTN, diperiksa terkait proses penerbitan MTN yang dananya digunakan untuk bisnis perdagangan;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

( Redaksi TR / Sri.N / Kapuspenkum Kejagung )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini