Zulkifli AS Diduga Terima Gratifikasi Rp700 Jutadari PT Artha Bahari

0
374

PEKANBARU TINTARIAU.COM Kamis , 03 / 06 / 2021 – Mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp700 juta dari PT Artha Bahari sebesar Rp700 juta. Perusahaan itu merupakan sub kontraktor PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Dumai.

Hal itu terungkap dalam persidangan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi Rp3,9 miliar dengan terdakwa Zul AS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (2/6/2021).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Muhammad Rafi, Direktur PT Perdagangan Indo Mandiri Sejati (PIMS). Dia memberikan keterangan secara virtual di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina.

Rafi masih merupakan kerabat Zul AS karena istrinya adalah keponakan dari istri Walikota Dumai dua periode itu. Dia menjelaskan tentang adanya uang Rp1,2 miliar yang masuk ke rekeningnya.

Dijelaskan Rafi, adanya uang Rp1,2 miliar itu diketahuinya setelah diberitahu oleh Zul AS. “Saya diberitahu ada yang yang masuk ke rekening saya. Tapi saya tidak tahu uang itu dari siapa,” kata Raffi.

Menurut Rafi, uang itu rencananya akan digunakan untuk pembelian tanah oleh Zul AS. Namun, pembelian tanah itu batal karena uang tidak cukup. “Harga tanah Rp5,5 miliar,” kata Rafi.

Rafi mengungkapkan, awalnya dia yang menawarkan tanah itu kepada Zul AS. Kemudian Zul AS mengirimkan uang Rp300 juta ke rekening Rafi, dan Rp700 juta dari sebuah perusahaan yang diakui pemiliknya bernama Agus. “Siapa dia, saya tidak tahu.

Di persidangan, Rafi juga mengaku memberikan pinjaman kepada Zul AS sebesar Rp2 miliar. Pinjaman diberikan secara tunai dan ditransfer.

“Rp500 juta tunai dan Rp1,5 miliar ditransfer. Untuk Rp1,5 miliar, saya transfer jaraknya antara 1 sampai 2 bulan setelah Rp500 juta itu,” ujar Rafi.

Uang itu dipinjam Zul AS setelah tak lama dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap DAK Kota Dumai dan gratifikasi.

JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz yang ditemui usai sidang mengatakan, pihaknya berusaha mengungkap adanya dugaan gratifikasi yang berasal dari PT Artha Bahari. Perusahaan itu mengerjakan proyek PT PGN di Dumai.
“PT Artha Bahari ini Subkon proyek PGN,” kata Rikhi.

Diterangkannya, PT Artha Bahari mentransfer uang sebanyak Rp700 juta kepada Rafi. Sisanya, Rp500 juta dari terdakwa Zul AS. “Total ada Rp1,2 miliar yang masuk ke rekening Rafi. Kepentingannya untuk transaksi jual beli tanah antara terdakwa dengan Rafi,” kata Rikhi.

Uang Rp700 juta itu dinilai sebagai gratifikasi yang diterima Zul AS. Hal itu dikuatkan dengan adanya pertemuan antara pemilik PT Artha Bahari dengan Rafi.

“Dia meminta saksi Rafi agar memberikan keterangan ke penyidik (KPK) bahwa uang Rp700 juta itu merupakan uang pinjaman untuk mengerjakan proyek di Dumai. Jadi saksi Rafi ini disuruh merekayasa keterangannya. Tetapi saksi Rafi tidak mau berbohong,” terang Rikhi.

PT Artha Bahari bisa mendapatkan pekerjaan Jargas PGN di Kota Dumai atas izin dari Zul AS. “Jadi saat itu, terdakwa menyampaikan ke PGN, untuk mengerjakan proyek Jargas itu pakai orang lokal saja, itu PT Artha Bahari yang ditunjuknya,” tutur Rikhi.

Menurut JPU, PGN sebenarnya tidak perlu menggunakan jasa PT Artha Bahari dalam mengerjakan proyek jaringan gas karena PGN sudah melakukan lelang dengan PT Tekma.
Namun karena permintaan Zul AS, akhirnya dipakai PT Artha Bahari sebagai sub kontraktor. “Jadi karena dapat proyek, ada sumbangsih ke terdakwa,” kata Rikhi.

Zul AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik. “Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000,” kata JPU.

Selain suap, JPU juga mendakwa Zul AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.

Uang diperuntukkan berbagai kepentingan pribadi Zul AS. Ada uang untuk biaya ritual doa keberhasilan Zul AS dan keluarganya, pembelian barang antik, pembelian bata terkait pembangunan rumah Zul AS di Jalan Bundo Kandung Pekanbaru.

( Redaksi TR / Sri.N / Sumber by CAKAPLAH )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini