Terdakwa 1.Mukti Sulaiman Dihukum 7 Thn Penjara , Terdakwa 2.Ahmad Nasuhi Dihukum 8 Thn Penjara Dalam Perkara Tipikor Pemb.Mesjid Sriwijaya Palembang

0
218

TINTARIAU.COM Jakarta , Kamis , 30 Desember 2021 – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Pengadilan Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg atas nama Terdakwa I MUKTI SULAIMAN dan Terdakwa II AHMAD NASUHI dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus. ( Rabu,29/12/2021 Pukul 11:30 WIB )

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa I MUKTI SULAIMAN dan Terdakwa II AHMAD NASUHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP;

Menghukum Terdakwa I MUKTI SULAIMAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa I MUKTI SULAIMAN tetap berada dalam tahanan, dan menghukum Terdakwa II AHMAD NASUHI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.

Dengan perintah supaya Terdakwa II AHMAD NASUHI tetap berada dalam tahanan;

Menghukum Terdakwa I MUKTI SULAIMAN dan Terdakwa II AHMAD NASUHI masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan kurungan;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan kepada Terdakwa I MUKTI SULAIMAN dan Terdakwa II AHMAD NASUHI agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dalam surat tuntutannya menuntut agar Terdakwa I MUKTI SULAIMAN dituntut selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan Terdakwa II AHMAD NASUHI dituntut selama 15 (lima belas) tahun penjara.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Para Terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari. (K.3.3).

 ( Redaksi TR / Sri.N / Kapuspenkumn Kejagung RI )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini