DUMAI TINTARIAU.COM Sabtu , 6 September 2025 – Dari informasi yang di terima awak media dari laporan pengaduan masyarkat lewat DPK LBH CLPK ke Inspektorat Kota Dumai. Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Sekolah SMPN 14 Dumai, yang berinisial RC, S.Pd.
Sebagai pelapor, Ketua LBH CLPK Kota Dumai, Sutrisno, telah dipanggil untuk memberikan keterangan resmi. Informasi yang dihimpun pada Jumat (5/9/2025) menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap Sutrisno telah dilakukan sebanyak dua kali.
Awak Media Mengkonfirmasi terkait pemanggilan tersebut, Sutrisno Ketua DPK LBH CLPK Dumai mengatakan,”Benar, saya telah memenuhi panggilan dari Inspektorat pada Selasa lalu. Kami dipanggil untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan Kepala Sekolah SMPN 14 Dumai menyalah gunakan wewenang .
”Pada pemangilan pertama saya belum bisa datang memenuhi pangilan di karena sedang berada di luar kota, dan saya memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 yang lalu, pukul 09.00 WIB di Kantor Inspektorat Kota Dumai Bersama Sekretaris.
Masih menurut Ongah Sutris,”Kehadiran kami untuk memberikan klarifikasi dan data pendukung terkait laporan yang telah kami ajukan. Kami sangat apresiasi terhadap respons dari Inspektorat yang telah menindak lanjuti aduan dari masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, kami telah menjelaskan pokok-pokok aduan beserta data data yang kami miliki. Kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif dan transparan,” tambahnya.
”Ini adalah langkah positif yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi kinerja aparatur sipil Negara , sekalilagi saya katakana “Kami mengapresiasi langkah Inspektorat Kota Dumai.
Kami dari DPK LBH.CLPK Kota Dumai menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Inspektorat Kota Dumai, dan kita tunggu saja buk proses pemeriksaan kini sedang berjalan kata ongah Sutris mengahirin ucapannya.
( Redaksi TR / Sri.N )