Polisi Ciduk Pemakai Sabu Sabu.

0
840

Rimba Melintang, TINTARIAU.COM. Senin ,30/01/2017 -Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil membekuk AP (17) warga Jalan Karya, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, karena melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (27/1/2017) sekira pukul 17.20 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery, Sabtu (28/1/2017) kepada Seribukubah.com menerangkan, tersangka AP ditangkap Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil di Jalan Karya, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.

“Waktu ditangkap tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit hp merk nokia warna hitam type 105, 1 unit timbangan digital warna hitam merk constant, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 buah mancis, dan 1 buah sendok yang terbuat dari kertas,” terang Humas.

Kronologis penangkapan bermula pada Jumat (27/1/2017) sekira pukul 17.20 WIB, tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkoba. Ketika laki-laki tersebut sedang duduk, tim opsnal mendekatinya dan membuang bungkusan plastik ke bawah meja.

“Melihat hal tersebut tim opsnal langsung mengamankan laki-laki tersebut dan menyuruhnya untuk mengambil bungkusan yang berisikan butiran kristal bening yang dibuangnya yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Humas. Atas kejadian tersebut,  tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Res Narkoba Polres Rohil untuk penyidikan lanjut.
(tintariau.com / Jum’s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini