Penetapan Tersangka MYS dan RA Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemb.Gdg IRNA RSUD Bangkinang (Lanjutan Tahap III) TA. 2019

0
539

TINTARIAU.COM Pekanbaru -Riau , pada hari Jumat tanggal 12 / 11 /2021 – sekira jam 17:30 WIB, bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau Jl. Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru Riau.

Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan status tersangka kepada MYS selaku pejabat pembuat komitmen dan RA selaku Team.

Leader pada management konstruksi (pengawas) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi

Pembangunan gedung IRNA RSUD Bangkinang (Lanjutan tahap III) TA 2019 dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan.

Adapun Kasus posisi perkara ini secara singkat yaitu pada tahun 2019 RSUD Bangkinang melakukan , kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III mempergunakan sumber Dana Alokasi Khusus ( DAK ).

Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran sebesar RP. 46.662.000.000,-

Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT. GEMILANG UTAMA ALEN selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46.492.675.038,-

Sementara Management konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT. FAJAR NUSA KONSULTAN selaku pemenang lelang, namun sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan kegiatan pada 22 Desember 2019 sebagaimana isi Kontrak.

Pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia sehingga selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai dengan 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam addendum perjanjian pelaksanaan pekerjaan , akan tetapi tetap tidak dapat diselesaikan.

Kedua tersangka diduga tidak melaksanakan tugasnya masing-masing sebagaimana mestinya, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Management konstruksi (pengawas).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli, terdapat item-item pekerjaan yang terdapat dalam kontrak tidak dikerjakan oleh penyedia , dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor .

Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,14,- Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 hari kedepan , di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas I Pekanbaru.

( Redaksi TR / SRI.N / Penkum Kejati Riau *** )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini