Pembabatan Hutan Mangrove( Hutan Bakau ), Pengurus Pimda Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Kota Dumai , Surati Mentri Kehutanan Di Jakarta

0
670

TINTARIAU.COM  DUMAI Kamis ,27 /08/2020 – Pengurus  Pempinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga K.P.K ) Kota Dumai – Provinsi Riau . Berdasarkan SK. No. 03.05.01.03 -PD/SK/PIMNAS/LEM-K.P.K/VIII/2020, tertanggal 05 Agustus 2020.

Kami dari tim investigasi Pimda Lembaga K.P.K. kota dumai , untuk dan atas dasar kepedulian serta kemaslahatan umat , melakukan investigasi terhadap peranan Lembaga . Sebagai penyeimbang dalam berjalannya roda pemerintahan dan sinkronisasi terhadap lingkungan dengan masyarakat .

Zainal Arif selaku warga tempatan yang tergabung dalam pengurus Pimpinan daerah Lembaga komando pemberantasan korupsi , sebagai ketua tim investigasi Lembaga KPK kota dumai  menemukan fakta dilapangan , yang sangat mengkhawatirkan terhadap dampak awal dari kerusakan hutan mangrove  dan ekosistim . dengan adanya penebagan hutan mangrove.

Tindakan pengusaha tersebut diduga bertentangan dengan hukum , Sebagai mana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Peraturan Undang-Undang RI  No. 27 tahun 2007

Peraturan Presiden RI No.73 Tahun 2012.

Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan No.24 / Permen / KP /2016.

Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000.

Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebang kayu illegal.

”Menurut  Zainal  Arif  yang di damping  Sri Niningsih selaku Sekretaris Pimpinan Daerah Lembaga  K.P.K Kota Dumai , banyak lagi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah , bahkan Peraturan Menteri yang melarang merambah hutan mangrove  karena tindakan tersebut sangat-sangat merusak kestabilan dan ekositim alam.

” Kami pengurus  sudah mengirimkan surat resmi dan melaporkan hasil temuan tim Investigasi kepada mentri yang terkait dalam perambahan hutan mangrove ( hutan Bakau ) . Diduga pengusaha  JI dan AG  cs yang memiliki gudang arang  terletak di kelurahan lubuk gaung kec.sungai Sembilan  Kota dumai  bersama sama dengan pihak lain .

Melakukan perambahan hutan mangrove ( hutan bakau ) yang tumbuh liar di tepian pantai pesisir kota dumai . diduga tanpa mengatongi izin  dari  dinas terkait , dengan adanya kegiatan tersebut .

Kami Pengurus  Pempinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga K.P.K ) Kota Dumai  , mengajukan permohonan kepada mentri terkait supaya :

1.Proses hukum terhadap pengusaha JI dan Ag cs diduga tindak pidana pengrusakan / penebangan hutan mangrove .

2.Mohon di periksa dinas dinas terkait , pengerusakan / penebangan hutan mangrove tersebut agar kedepanya menjadi perhatian terhadap pejabat ,  birokrasi di kota dumai  maupun di daerah lainnya.

Di mana dapur  tempat pengolahan telah di photo dan di vidiokan guna dokumentasi oleh pimda Lembaga K.P.K kota dumai , setelah di konfirmasi kepada salah satu pelaku usaha tentang legalitas serta pemilik bahan yang memiliki kayu bakau , pelaku usaha merasa tidak bersalah menentang seakan akan kebal hukum kata zainal arif mengahiri ucapan nya.

( Redaksi TR / Firman / Tim )

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini