Nasib Tanah Hulayat Ukui Tak Ada Solusi , Masyarakat Hulayat Ukui Hearing Ke DPRD Riau

0
228

TINTARIAU.COM Pekanbaru Riau , Kamis , 07 /04 / 2022 – Dengan berjalannya waktu serta upaya penyelesaian perselisihan lahan perkebunan antar Masyarakat Hulayat Ukui dengan PT Indosawit Subur seluas 2.650 Hektar, yang sudah di bawa ke pihak pihak yang berkompeten baik Tingkat Kabupaten sendiri sampai ke tingkat Pusat, namun sampai saat ini belum juga membuahkan hasil.

Sehingga masyarakat Hulayat Ukui bersama Penasehat Hukumnya (PH) yakni Hendra Marpaung,SH dan team membawa masalah ini ke Komisi II DPRD Riau, melalui Hearing bersama antara pihak masyarakat Hulayat dan pihak PT.Indosawit Subur yang di gelar pada Kamis (07/04/2022) di ruang Komisi II Gedung DPRD Riau Jl.Sudirman Pekanbaru.

Dalam wawancara langsung awak media dengan Team Penasehat Hukum masyarakat Hulayat Bang Marpaung mengatakan, Sengketa ini bermula sudah lama sekali yakni sejak tahun 1995 sampai saat ini tegas Team PH masyarakat Hulayat.

“Tanah Hulayat di ratakan dengan alat alat berat yang di kawal langsung oleh oknum oknum aparat sehingga masyarakat ketakutan dan tidak berdaya untuk mencegahnya, padahal di atas tanah tersebut sudah ada fasilitas fasilitas umum seperti Mesjid, Pemukiman dan Pemakaman umum dan lain lainnya.

Pihak PT.Indosawit Subur juga sudah pernah memberi opsi opsi tapi terhenti karena ada oknum yang mengaku perwakilan dari pihak masyarakat Hulayat untuk bernegosiasi dalam penyelesaiannya, padahal oknum tersebut bukanlah utusan masyarakat Hulayat, sehingga tidak ada titik temu jadinya,” tambah Bang Marpaung selaku PH masyarakat Hulayat.

Kesempatan yang sama Datok Penghulu Tasi selaku Kepala Suku Palabi  berharap kepada pihak Parlemen DPRD Riau khususnya Komisi II untuk bisa membantu mengembalikan hak hak atas lahan /tanah kami yang selama ini sudah di tanami sawit yang hasilnya di nikmati oleh pihak PT.Indosawit Subur sampai saat ini.

“Kami sangat berharap banyak kepada Bapak dan Ibu yang duduk di Komisi II, untuk dapat membantu kami dalam upaya mengambil kembali hak kami yang sudah puluhan tahun kami kuasai secara turun temurun,” ungkap Penghulu Tasi.

Dengan hampir senada Datok batin Tuo Napuh Bujang Badrun yang punya wilayah di Pelelawan berharap sama agar masalah ini cepat selesai dan masyarakat kami bisa nyaman menguasai serta  menggarap tanahnya masing masing.

“Kita akan perjuangkan ini sampai kemanapun dan sampai titik darah penghabisan, tanah ini hak kami dari nenek monyang kami dan kami tidak pernah menjualnya, karena tanah Hulayat yang secara adat tidak pernah di perjual belikan, hanya boleh di garap saja secara turun temurun, tegas Datok Badrun dengan semangat.

Sebelum wawancara usai, pihak PH menambahkan, semoga Komisi II segera fokus dengan masalah kita ini.

“Saat Hearing tadi Pihak DPRD Riau dari Komisi II berharap kepada pihak PT Indosawit Subur untuk bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan seluas 2.650 Hektar itu secara transparan di muka umum jika ada,” tutup Bang Marpaung.

( Redaksi TR / Sri.N **** )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini