Klien Sasmito Sihombing SH Di Vonis Bebas Murni Oleh Pengadilan Negeri Dumai

0
650

DUMAI, TINTARIAU.COM Rabu, 5 Oktober – Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1-A Dumai tertanggal 4 Oktober 2022, dengan nomor  perkara 203 / Pid.Sus / 2022 / PN. Dum , Majelis Hakim telah memberikan vonis bebas murni pada terdakwa berinisial RI ( 29 Tahun ).

Sidang Putusan tersebut di lakukan secara terbuka untuk umum, Putusan dibacakan secara teleconference pada hari Selasa 4 Oktober 2022 ,  oleh Mery Donna Tiur Pasaribu SH,MH Sebagai Hakim Ketua, Hamdan Saripudin SH, dan Dr.Edi Siong SH,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, di bantu oleh Saryo Fernando SH selaku Panitera pengganti Pengadilan Negeri Dumai.

Serta di hadiri oleh Wildan SH  selaku penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Dumai , dan di hadapan  terdakwa, yang di dampingi oleh Penasehat hukum nya Sasmito Sihombing .SH. dari POSBAKUMADIN Kota Dumai berdasarkan Penunjukan Hakim.

Ketika wartawan tintariau.com  mengkonfirmasi kepada Sasmito Sihombing selaku Penasehat Hukum terdakwa dari POSBAKUMADIN , terkait Putusan bebas murni kepada RI yang di berikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Dumai.

Sasmito Sihombing .SH yang di bantu oleh  Saut Winaldi SH , mengatakan ” Kami dari POSBAKUMADIN  , sangat bangga dan senang dengan Putusan yang di bacakan oleh Majelis Hakim .

”Karena memang dalam fakta persidangan unsur-unsur yang di dakwakan oleh penuntut umum menurut kami memang tidak terbukti ,  yaitu salah satunya unsur-unsur yang termuat dalam tuntutan yang di sebut kan ada nya kekerasan atau pun bujuk rayu dan tipu muslihat dalam putusan tersebut tidak terpenuhi , artinya karena tidak terpenuhi salah satu unsur atau dakwaan tersebut  maka tentunya mau tidak mau memang terdakwa harus di bebaskan ”

Masih menurut Sasmito Sihombing SH ” Dengan adanya putusan ini, membuktikan bahwa keadilan itu masih ada , saya bersama rekan rekan dari POSBAKUMADIN mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih Kepada Majelis Hakim , yang telah memberikan putusan bebas murni kepada terdakwa dengan pertimbangan pertimbangan yang cukup berdasarkan hukum materil dihubungkan dengan Fakta yang terungkap di Persidangan.

Di tempat terpisah wartawan Tintariau.com  mengkonfirmasi via telepon kepada orang tua terdakwa berinisial RI , terkait putusan bebas murni yang di berikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai kepada terdakwa anak nya RI, orang tua dari terdakwa yang minta namanya tidak di sebutkan  mengatakan .

” Saya selaku ibu dari RI merasa terharu dan senang , atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Dumai, di sini anak saya benar benar mendapatkan keadilan , Alhamdulilah bahwasannya anak saya tidak bersalah dalam kasus ini ,  dan saya selaku Orang tua dari terdakwa RI mengucapkan banyak banyak terimakasih kepada Hakim Ketua bersama Hakim lainya ,yang menyidangkan perkara anak saya RI dengan  memutus vonis bebas murni untuk anak saya .

Saya juga mengaturkan terima kasih kepada bapak Sasmito Sihombing.SH selaku pengacara yang di tunjuk untuk mendampingi selama proses kasus anak saya sampai selesai.

Masih menurut ibunya ,” Buat ibu dan bapak Hakim serta Kuasa Hukum anak saya bapak Sasmito Sihombing.SH atas putusan ini , saya selaku seorang ibu dari terdakwa RI merasa berhutang budi semoga Allah selalu memberikan rahmat keselamatan dan kesuksesan untuk mereka sambil mengakhiri ucapan nya dengan nada suara yang parau.

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini