Kasi KPPBC Dumai Dan 3 Pejabat Bea Cukai Dari Riau Diperiksa Jampidsus Perkara Impor Gula PT. SMIP

0
142

JAKARTA TINTARIAU.COM Kamis, 14 Maret 2024 – Kepala Pusat Penerangan Hukum melalui Siaran pers nya, Dr. KETUT SUMEDANA Mengatakan kepada awak media tintariau.com bahwa pada hari Rabu 13 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik ,

Pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksa empat ( 4 ) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, berinisal:

  1. FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai.
  2. HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.
  3. SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP.
  4. YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Masih menurut Dr. KETUT SUMEDANA Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI,”Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

( Redaksi TR / Sri./ Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini