Karyawan BUMN PT. Pertamina Diduga Menikah Siri , Aslam Kuasa Hukum Guntur Indra Cahya, Resmi Melapor Ke Mapolres Bojonegoro

0
180

BOJONEGORO TINTARIAU.COM  Rabu , 07 Selasa  2024 – Aslam bersama Tim Kuasa, kembali menyambangi Mapolres Bojonegoro, untuk melaporkan AS yang seorang karyawan BUMN di PT Pertamina dan WSP yang tak lain adalah istrih sah dari klien Aslam,yang mana dalam hal ini mereka diduga pasangan suami istri yang telah melakukan nikah siri.

Bermula dari kepergian WSP dari rumah yang kemudian menggugat cerai Klient kami pada Pengadilan Agama Tigaraksa pada tahun 2018, dengan nomor perkara 4146/Pdt.G/2018/PA.Tgrs, pada waktu itu Penggugat ( Guntur ) tidak menghadiri sidang sebanyak 2 kali berturut-turut, sementara telah dilakukan pemanggilan terhadap penggugat secara patut, karena ketidak hadiran penggugat sehingga pada tanggal 30 Oktober 2018, Majelis Hakim yang memeriksa perkara quo, menyatakan, menolak gugatan dari WSP istri sah nya Guntur Indra Cahya.

Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2023, Klient kami Guntur di hubungi oleh Mertua Perempuannya/Terlapor III, bahwa WSP telah menikah secara siri bersama dengan AS/Terlapor II, yang sebelumnya WSP/Terlapor I telah memperkenalkan suami sirinya AS/Terlapor II kepada suami sahnya.

Pada tanggal 21 September 2023, AS/Terlapor II, menghubungi Klient kami dengan arogan nya mengatakan agar Klient kami tidak berbelit-belit dan sebaiknya menceraikan saja WSP sebagai istri sahnya, keesokan harinya tanggal 22 September 2023 WSP menghubungi Klient kam menyatakan telah menikah siri bersama AS yang seorang karyawan BUMN di PT Pertamina Bojonegoro.

Dengan adanya permasalahan ini kami tim kuasa hukum dari Klient kami yang bernama Guntur Indra Cahya memasukan laporan kami melalui piket Reskrim, yang kemudian di arahkan ke Piket SPKT, akhirnya laporan kami di terima, dan menunggu disposisi dari Kapolres, untuk menentukan unit mana yang menangani perkara ini.

Setelah kami menerima bukti laporan, selanjutnya kami tim kuasa hukum menghubungi para Terlapor, agar berkenan bertemu duduk dan membahas masalah yang sedang kami tangani, kami bertemu di suatu tempat di kota Bojonegoro. Dalam pembicaraan kami, pada intinya, Para Terlapor AS merasa tidak bersalah,

sekalipun WSP belum cerai dengan suami sahnya Guntur Indra Cahya, saat pertemuan berlangsung AS sang karyawan BUMN di PT Pertamina tersebut dengan arogan mengatakan menyatakan bahwa dia banyak teman Pengacara dan Rekanan di kepolisian Resort Bojonegoro.

Mendengar ucapan dari seorang karyawan BUMN yang bekerja di PT Pertamina Aslam tersenyum kepada awak media saat melakukan wawancara, karena dirinya merasa tertantang oleh pernyataan AS.

Lanjut Aslam ” AS mengatakan bahwa pernikahan mereka sah menurut agama Islam, dan menurut AS dirinya cukup mengerti dengan hukum, yang mana profesi AS adalah Karyawan BUMN di PT Pertamina, dengan JOB General Manager di bagian pemasaran ,mungkin saja karena merasa punya duit, sehingga tidak sadar bahwa dirinya ( AS ) telah melakukan perbuatan tindak pidana, sebagaimana yang diatur pada Pasal 284 Subsider 279 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuan pertemuan kami dengan para Terlapor, adalah ingin mengajak untuk berbagi fikir, agar masalahnya tidak naik sampai ke pengadilan, tapi karena sudah menantang kami dan merasa benar serta merasa punya kenalan banyak advokat dan kepolisian di Resort Bojonegoro, sehingga Saya Aslam selaku kuasa hukum dari Guntur Indra Cahya mengurungkan niat baik saya, guna melihat dan ingin menjadi salah seorang yang menjadi saksi di persidangan,

Bahwa di Indonesia khususnya Bojonegoro masih ada yang namanya penegakan hukum yang berkeadilan, kata Aslam. Selanjutnya, kami akan menyurat Ke Kompolnas, agar mengawasi perkara yang telah kami laporkan, memberikan tembusan kepada Irwasum, dan Div Propam mabes Polri. Selain itu, kami juga akan bersurat ke Menteri BUMN, yang membidangi bagian Pertamina, agar mereka turut aktif dan memanggil yang AS untuk mempertanyakan perbuatannya.

Pengakuan para Terlapor melalui pesan WhatsApp, dan saat berhadapan dengan kami di Bojonegoro, adalah bukti yang kuat untuk menerapkan pasal yang tertuang dalam Laporan Pengaduan kami. Demikian keterangan yang Aslam sampaikan di hadapan awak media, sewaktu melakukan wawancara.

( Redaksi TR / Sri.N / Rilis )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini