DJP Lakukan Penyidikan In Absentia Perpajakan Pertama di Indonesia

0
20

JAWA TIMUR  TINTARIAU.COM Kamis , 02 November 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II melakukan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tindak pidana di bidang perpajakan dari Penyidik kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kamis, 26/10).

Kegiatan penyerahan Tahap II tersebut dilakukan tanpa kehadiran Tersangka (in absentia) berdasarkan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.

Terhadap Tersangka berinisial SLM yang merupakan penanggung jawab PT. BBM dan PT. RPM sebelumnya telah dilakukan upaya maksimal untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam pemeriksaan di penyidikan dan penyerahan Tahap II.

Tersangka tidak memenuhi panggilan yang dilakukan secara sah oleh Penyidik sebanyak dua kali dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar. Penyidik telah melakukan tindakan berupa pengumuman pemanggilan tersebut pada media berskala nasional.

Terhadap Tersangka SLM telah diusulkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, permohonan pencegahan ke luar negeri dan permintaan bantuan kepada Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dicatat dalam red notice sudah dilakukan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.

Keberadaan Tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya maksimal sehingga dilakukan penyerahan Tahap II tanpa kehadiran Tersangka (in absentia). Penyidikan in absentia yang dilakukan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II merupakan penyidikan in absentia pertama yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.

SLM ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT. BBM dan PT. RPM yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam kurun waktu Januari 2018 s.d. Desember 2019 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 2,37 miliar rupiah atas perbuatan pidana melalui PT. BBM dan sebesar 377,49 juta rupiah atas perbuatan pidana melalui PT RPM.

Terhadap Tersangka telah dilakukan penyitaan asset berupa rumah Tersangka yang berlokasi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah senilai 500 juta rupiah. Akibat perbuatan pidana sebagaimana dimaksud, Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Keberadaan Tersangka (DPO) tidak ditemukan sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik. Hal ini menjadi salah satu penyebab sulitnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) dan/atau tidak dapat dilaksanakannya penyerahan Tahap II kepada Penuntut Umum.

Pasal 44D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 telah mengatur penanganan tindak pidana di bidang perpajakan tanpa kehadiran Tersangka dan/atau Terdakwa.

Keberhasilan Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II melakukan penyidikan in absentia sampai dengan penyerahan Tahap II tidak lepas dari hasil sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Harapannya dengan keberhasilan tersebut menjadi semangat bagi seluruh Penyidik di Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan memberikan efek jera dan efek gentar kepada Wajib Pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

( Redaksi TR / Nng / Rilis *** )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini