Dirdik Jampidsus Kejagung , Tetapkan DWW Selaku Advokat / Penasehat Hukum /Konsulkum Sebagai Tersangka dan Lakukan Penahanan 20 Hari

0
214

TINTARIAU.COM Jakarta , Selasa, 30 November 2021– Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku Advokat / Penasehat Hukum / Konsultan Hukum Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-48/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DWW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 30 November 2021 s/d 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun peran Tersangka, yaitu:

Tersangka DWW selaku Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 (tujuh) orang saksi telah mempengaruhi dan mengajari 7 (tujuh) orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;

Pada Selasa 02 November 2021, Tim Penyidik telah menetapkan Tersangka terhadap 7 (tujuh) orang saksi tersebut dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI);

Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari Kuasa Hukum para saksi tersebut diatas yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi;

Tersangka DWW telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 26 November 2021 namun tidak menghadiri panggilan, sehingga Tim Penyidik memanggil sekali lagi tanggal 30 November 2021 namun yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan .

Dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat, dan selanjutnya Direktur Penyidikan mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus .

Nomor:Print-01/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 dan Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mall yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB yang telah dipantau sejak siang hari dan dikendalikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus .

Dan selanjutnya membawa saksi tersebut ke Kantor Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan dan diperiksa sebagai Tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Kesatu:

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Atau Kedua:

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Tersangka ditahan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan sehat dan negatif Covid 19. (K.3.3.1)

( redaksi TR / Sri.N./ Kapuspenkum Kejagung )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini