Di Duga KEPSEK MIN 1 Dumai Pungli , Saat Menjabat Sebagai KEPSEK Di MAN 1 Dumai , pada Tahun Pelajaran 2021 / 2022

0
847

DUMAI TINTARIAU.COM   Senin , 04 juli 2022 –  Setiap tahun nya dunia pendidikan akan melaksanakan Pendaftaran Murid baru , untuk tahun ajaran baru , kegiatan ini dilaksanakan secara online oleh seluruh sekolah yang menggunakan sistim zonasi , yang mana sistim zonasi ini adalah sistim pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal .

Di dalam memasukki masa tahun ajaran baru ini , orang tua pun ikut pusing memikirkan biaya untuk masuk sekolah anaknya , apa bila anak nya di terima oleh sekolah tersebut , hal ini menjadi polemik dan dilema bagi orang tua yang memiliki anak lebih dari satu orang anak dan ini juga polemik bagi orang tua yang kurang mampu dan yang tidak mampu.

Padahal pemerintah sudah menghimbau wajib belajar 12 tahun , dan pemerintah sudah menganggarkan untuk biaya pendidikan tersebut melalui Dana Bos.

Baru baru ini wartawan media Tintariau.com mendapatkan informasi laporan dari beberapa orang tua murid yang anak nya bersekolah di MAN 1 Dumai , yang mana Kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) 1 Dumai yang dulu nya di jabat oleh  HT di duga melakukan pungli di sekolah tersebut pada tahun ajaran 2021 / 2022.

Dari hasil konfirmasi wartawan tintariau.com pada salah satu wali murid yang berinisial R, yang jati dirinya minta tidak di sebutkan , terkait dugaan pungli yang ada di sekolah MAN 1 Dumai tersebut , wartawan tintariau.com  mengkonfirmasi pada ibu R ,

Apakah ibu membayar memasukan anak ibu ke sekolah MAN 1 Dumai ini , ibu R, menjawab ” iya benar  buk , karna anak saya di terima di sekolah MAN 1 Dumai , makanya saya harus membayar , uang yang sudah di tetap kan di sekolah ini.

Ketika ditanya wartawan tintariau.com , berapa besaran uang saat masuk sekolah MAN 1 Dumai tersebut , ibu R mengatakan ” Saya membayar sekitar lebih kurang Rp 3 jutaan, itu pun belum uang beli buku buku cetak nya, uang sumbangan rutin untuk pembangunan mushola yang ada di dalam sekolah tersebut dan uang uang lain lah buk.

Masih menurut ibu R ” Kami orang tua wali murid ini buk, tetap membayar uang komite setiap bulan nya sebesar Rp 100.000 , padahal sekolah MAN 1 Dumai ini  sekolah  negeri kan buk , kok kami selaku orang tua wali murid  di wajibkan harus membayar juga uang komite nya ? , sambil menunjukkan kepada wartawan tintariau.com  data data yang ada pada ibu R .

Ditempat terpisah pada hari senin , tanggal 5 juni 2022  wartawan tintariau.com  menghubungi bapak HT selaku Kepala Sekolah MAN 1 Dumai pada waktu itu , yang sekarang beliau sudah di pindah tugaskan di sekolah MIN 1 Dumai yang terletak di  Kelurahan Lubuk Gaung , Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai .

tintariau.com  menghubungi bapak HT via chat WhatsApp dengan nomor 0813 6518 xxxx , WA di baca namun tidak di respon . Pada hari selasa tanggal 6 juni 2022 , wartawan tintariau.com menghubungi kembali bapak HT melalui pesan WhatsApp, Namun di baca , tetap saja tidak di balas .

Pada hari rabu tanggal 7 juni 2022 wartawan tintariau.com  menghubungi kembali pak HT via telpon, sambungan telpon di angkat oleh pak HT, dalam komunikasi tersebut wartawan tintariau.com  meminta waktu untuk bisa ketemu dan silaturahmi , serta konfirmasi langsung kepada bapak HT ,

Terkait adanya dugaan pungli yang ada di sekolah MAN 1 Dumai saat beliau masih menjabat di MAN 1 Dumai , dalam sambungan telpon tersebut pak HT mengatakan” Saya belum bisa memastikan kapan bisa bertemu dengan ibu , nanti saya kabari ”

Sampai berita ini di tayangkan Bapak HT selaku Kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 ( MIN) Dumai, tidak ada menghubungi kembali wartawan tintariau.com , bahkan  di telpon kembali pakai panggilan telpon biasa tidak di angkat dan WhatsApp wartawan Tintariau.com  di blokir oleh bapak HT.

Di tempat terpisah pada hari Kamis tanggal 9 juni 2022, wartawan tintariau.com  mengkonfirmasi salah satu pegawai KEMENAG di KANWIL PROVINSI RIAU, terkait adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh bapak HT selaku KEPSEK MIN 1 Dumai yang dulu nya menjabat sebagai KEPSEK MAN 1 Dumai, beliau enggan di sebut jati nya, sebut saja T , T mengatakan.

” Kalau bisa neng tolong jangan di naikkan berita nya, kordinasikan dulu dengan kepala kemenag yang di dumai , bapak Alvian , atau ke pada bapak Sarifuddin selaku KASI PENDIS nya yang berada di dumai ujar bapak T, dan Bapak T juga mengatakan ” memang kutipan itu tidak ada.

Masih menurut Bapak T ” tapi coba neneng kordinasikan dulu dengan KEMENAG yang ada di Dumai, jika tidak ada tanggapan baru nanti ke KANWIL bagian KASI PENDIS nya, tapi sekali lagi tolong jangan di naikkan dulu beritanya.

Pada hari Jumat tanggal 10 juni 2022 , wartawan www.tintariau.com menghubungi KASI PENDIS di KEMENAG kota Dumai dengan nomor 0812 6812 xxx yaitu Bapak Sarifuddin,ingin kordinasi terkait dugaan pungli yang di lakukan pihah sekolah yang di bawah naungan Departemen Agama Kota Dumai, saat ditelpon wartawan tintariau.com  ,

Beliau merespon dengan baik dan beliau mengatakan kepada wartawan tintariau.com ,  saat ini saya lagi sibuk betul bu, kebetulan ada kedatangan tamu dari Irjen pemeriksaan, nanti saya atur jadwal saya untuk ketemu dengan ibu, hingga berita ini di terbitkan wartawan Tintariau.com tidak bisa berkordinasi dengan KASI PENDIS dari DEPAG Kota Dumai.

Di tempat terpisah wartawan tintariau.com  mengkonfirmasi Sutrisno selaku ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga KPK ) Kota Dumai, terkait adanya dugaan pungli yang terjadi di sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 ( MAN) Kota Dumai.

Sutrisno mengatakan,”Pemerintah telah mengeluarkan peraturan melalui menteri agama tentang komite Madrasah yang tertuang di PMA pasal 16 tahun 2020 , yang di tetapkan di jakarta pada tanggal 16 mei 2020 , oleh menteri agama Bapak FACHRUL ROZI .

Yang mana pada peraturan menteri agama tersebut, pada bab V, pasal 23 , PMA NO 16 Tahun 2020 , di uruf A, berbunyi “Komite Madrasah baik perorangan maupun kolektif di larang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan ajar , pakaian seragam atau bahan seragam di Madrasah .

Masih menurut Sutrisno ,” Untuk penggalangan dana yang di lakukan oleh Madrasah, itu pun bagi madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat , telah tertuang juga di PMA no 16 tahun 2020 , Di bab II , bagian ketiga  , pasal 11 , ayat 1,2, dan 3

”Kita  Sangat Prihatin dan sangat kita sesalkan dengan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh seorang kepsek MAN 1 Dumai , yang jelas jelas tidak di benarkan dan dilarang oleh pemerintah melalui undang undang PMA NO 16 Tahun 2020 , ungkap Sutrisno selaku ketua Lembaga K.P.K Kota Dumai.

Untuk ini kita minta kepada KEMENAG kota Dumai melalui KASI PENDIS nya untuk menindak lanjuti adanya dugaan pungli yang di lakukan kepsek MIN 1 Dumai bapak HT , pada waktu HT menjabat sebagai KEPSEK di MAN 1  Dumai ,  Jika pengawasan MAN 1 Dumai Bukan diwilayah dan wewenang Pemko Dumai .

Saya selaku ketua Pimda Lembaga K.P.K Kota Dumai  meminta dan menghimbau kepada Kemenag di wilayah Kakanwil Provinsi Riau , supaya dapat untuk menindak lanjuti adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh bapak HT selaku Kepsek MAN 1 Dumai pada tahun ajaran 2021 /2022 , yang sekarang di pindah tugaskan di MIN 1 Dumai.

Dengan data yang ada , Kita dari Lembaga K.P.K Kota Dumai akan mengirimkan surat ke Kemenag Pusat melalui Dirjen Kemenang di jakarta , tutup sutrisno.

( Redaksi TR / Sri.N / ADV )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini