Aroma Taksedap Diduga Rekayasa Hukum di PN Dumai,Diduga Bukti Susut BAP Ngawur JPU Cuma Beri ‘Centang Biru’

WhatsApp Image 2026 09 21 at 22.29.56

TINTARIAU.COM DUMAI Selasa, 22, September 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dumai, TS, S.H., M.H., memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait sejumlah kejanggalan dan dugaan rekayasa dalam kasus pidana narkotika dengan terdakwa Berinisial IH.

Pertentangan fakta persidangan dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Dumai pada Selasa (15/9/2026) hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari pihak penuntut umum.

Saat di hubungi media lewat pesan Whatsapp untuk meminta konfirmasi, JPU yang berinisial TS tidak memberikan tanggapan mendalam terkait poin-poin krusial yang dipersoalkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Pesan awak media di Whatsapp terlihat centang biru yang artinya sudah di baca oleh JPU TS.

Beberapa poin krusial yang dimintai klarifikasi namun belum direspons oleh JPU antara lain:

  1. Selisih Barang Bukti:

Perbedaan jumlah barang bukti pil ekstasi yang dihadirkan di persidangan (8 butir) dibandingkan dengan catatan resmi dalam BAP kepolisian (10 butir).

  1. Lokasi Pemeriksaan Saksi:

Keterangan saksi JPU, DS (security Hotel Maxone), yang mengaku diperiksa dan menandatangani BAP di pos pengamanan hotel, bukan di Markas Polres Dumai sebagaimana tertera pada dokumen resmi BAP.

WhatsApp Image 2026 09 21 at 22.29.30

  1. Anomali Tanggal Dokumen:

Adanya ketidaksesuaian tanggal pemeriksaan saksi Tim Opsnal atas nama BK yang tercatat tanggal 26 Januari 2026, padahal peristiwa penangkapan baru terjadi tiga bulan setelahnya, yakni 26 April 2026.

  1. Dugaan Intervensi Saksi:

Adanya temuan pesan singkat dari atasan saksi yang diduga ancaman hukuman penjara.

  1. Tuduhan Rekayasa Kasus:

Tim Kuasa hukum terdakwa dari Boxer Law Firm menilai JPU bahwa kliennya diduga dijadikan korban demi memenuhi target penangkapan semata.

Sikap enggan pihak JPU menjawab konfirmasi dari media, ini menyisakan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum dalam perkara nomor 244/Pid.Sus/2026/PN.DUM tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Dumai maupun Penuntut Umum guna memenuhi asas keterbukaan informasi dan azas berimbang.

Persidangan perkara ini rencananya akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa,Tanggal 21 September 2026 dengan agenda menghadirkan saksi dan saksi ahli dari pihak terdakwa.

( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR