Akhirnya Lembaga Adat Melayu Riau Dumai ( LAMR Dumai ) Menjatuhkan Sangsi Adat Kepada Pelaku Pengeroyokan

0
1488

DUMAI TINTARIAU.COM , Selasa, 19 Maret 2024 – Lembaga Adat Melayu Riau Dumai (LAMR- Dumai ) hari Senin Tanggal 18 Maret 2024 , sekira pukul 08.30 WIB, LAMR-Duami melaksanakan Agenda dalam rangka Penyelesaian Hukum Adat Terkait Kasus Pengeroyokan,

Dalam agenda tersebut telah di tetapkan sanksi adat kepada pelaku pengeroyokan ,yang mana pelaku ini adalah dari Suku Nias dan Korban nya dari Suku Melayu, acara di laksanakan di Gedung LAMR – Dumai, yang beralamat di Jalan Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec.Dumai Timur.

Hadir dalam acara tersebut Ketua MKA Datuk Seri H. Azhar Yazid, S, Pdi dan Sekjen, Ketua DPH Datuk Seri Drs.H.Zamhur Egab, MM dan Sekjen, Ketua DKA Datuk H. M. Ilyas dan Sekretaris, Kapolres dan Jajarannya, Ketua Lembaga Dunia Melayu Dunia Islam Datuk Timo Kipda, Ketua Suku Nias, Ketua atau Perwakilan 17 Suku dan Datuk Timbalan.

Hasil dari keputusan Sanksi Adat yang mana tertuang dalam Nomor : SA -031/LAMR-KD / III/2024 ,di mana Sanksi ini di bacakan oleh Ketua MKA LAMR- Dumai yaitu Datuk Seri H. Azhar Yazid,S,Pdi, diantaranya :

#  Pelaku pemukulan oleh Fakirman akan menanggung:

1 . Biaya pengobatan korban sampai selesai ( Sehat ) .

2 . Mengadakan kenduri kampong dengan memotong seekor kerbau dan menanggung semua biaya keperluan nya.

3 . Permintaan maaf kepada masyarakat Kota Dumai melalui media massa.

4 . Untuk pelaku pemukulan yang berjumlah 14 orang di tetapkan sebagai DPO , di mohon pihak kepolisian tetap memantau keberadaan mereka, pelaku yang 14 orang tersebut akan menerima Sanksi Adat Buang Kampong ( Tidak boleh berada di Kota Dumai ).

#  Pelaku penyebaran vidio terkait pemukulan di media sosial oleh Zulfan Lase akan di beri sanksi :

1 . Permintaan maaf kepada masyarakat Kota Dumai melalui media massa.

2 . Buang Kampong ( Tidak boleh berada di Kota Dumai ), dengan di saksikan dari berbagai unsur yang terkait.

Demikian hasil keputusan Sanksi Adat yang telah di bacakan ini dan kepada para pelaku pengeroyokan agar dapat menjalankan nya dengan sebaik-baiknya, ucap Datuk Azhar Yazid.

Di tempat terpisah melalui pesan WA wartawan Tintariau.com  mengkonfirmasi kepada Ketua DPH LAMR Dumai terkait kapan akan dilaksanakan proses Buang kampong dan kenduri potong kerbau,

Ketua DPH LAMR Dumai Drs. H. Zamhur Egab,MM menjawab melalui Sekum DPH LAMR Dumai yaitu Januarizal,S,Ag ,.M.Pd.,I mengatakan pada wartawan tintariaui.com ,

“Untuk proses Buang Kampong akan di laksanakan dalam beberapa hari ke depan dan untuk melaksanakan Kenduri Potong Kerbau akan di laksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri ungkap Januarizal,S,Ag ,.M.Pd.,I pada awak media tintariau.com

 

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini