AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H Polres Dumai , Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

0
236

DUMAI TINTARIAU.COM Medang Kampai , Jum’at , 28 /08 / 2020  –  Aparat Polsek Medang Kampai Polres Dumai kembali berhasil melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana tertuang pada Pasal 365 KUHPidana Jo 53 KUHPidana disebuah rumah di Jalan Lintas Dumai – Sungai Pakning RT. 009 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Rabu (26/08/2020).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi, S.H kepada rekan media, SP (25) warga Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medang Kampai usai melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) guna mengambil dan mengusai 1 (satu) unit Sepeda Motor korban.

“Berawal saat SP (25) mendatangi rumah korban untuk meminta air panas dan saat korban sedang menyiapkan air panas tersebut, SP (25) datang dari arah belakang dan langsung memukul punggung korban mengunakan sebilah kayu sebanyak 3 (tiga) kali sehingga korban terjatuh. Saat korban berontak dan menjerit meminta tolong, SP (25) langsung menutup mulut korban mengunakan kain sebo serta mengancam akan membunuh korban,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Dikarenakan korban terus melakukan perlawanan dan berteriak, lanjut Kapolres Dumai, membuat SP (25) merasa panik dan melarikan diri lewat pintu belakang rumah.

“Akibat dari kejadian tersebut korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) mengalami luka memar di punggung dan luka robek di bibir,” ungkap Kapolres Dumai.

Dilanjutkan Kapolres Dumai, bersama tersangka SP (25) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Kayu berukuran 1 meter dan terdapat bercak darah korban dan 1 (satu) buah Kain Sebo warna Merah dengan corak Hitam.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yakni Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo 53 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkas Kapolres Dumai.

( Redaksi TR / Sri.N / Bid Hms Polres Dumai )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini