4 (EMPAT) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PERUSAHAAN UMUM PERIKANAN INDONESIA (PERUM PERINDO) TAHUN 2016-2019

0
299

 

TINTARIAU.COM Jakarta , Sabtu ,11/ 09 / 2021– Rabu 08 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

FPSG selaku Direktur PT. SIG Asia, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;

RU selaku Wiraswasta / Direktur Utama (Dirut) PT. Global Prima Santosa, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;

FST selaku Direktur Utama PERUM PERINDO, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;

EI selaku Direktur PT. Etmieco Makmur Abadi, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

( Redaksi TR / Sri.N / Humas Kejaksaan Agung )

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini