2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tipikor ,Pada Perum Prindo Tahun 2016-2019

0
162

JAKARTA TINTARIAU.COM , Selasa , 21 / 12 / 2021 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan . ( Senin , 20 Des 2021)

Terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019 , Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:

SS selaku Karyawan PT. Prima Pangan Madani, diperiksa mengenai supplier ikan PT. Prima Pangan Madani, terkait ada atau tidaknya pengiriman ikan;

FST selaku Dirut PT. Perikanan Indonesia (Persero), diperiksa mengenai pengelolaan keuangan PERUM PERINDO terkait penggunaan dana untuk bisnis;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri .

Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

( Redaksi TR /Sri.N / Kapuspenkum Kejagung RI )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini