Sikap KPR Rutan Kelas IIB Dumai Memicu Sorotan Publik Terkait Etika Meminta Rekening Wartawan Saat Mau Dikonfirmasi

Impas

TINTARIAU.COM DUMAI Jumat,25 September 2026 – Tindakan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Dumai, Berinisial AFM, S.Tr.Pas., M.H., mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial dan media lokal.

Pejabat rutan tersebut diduga meminta nomor rekening jurnalis di tengah rencana pertemuan konfirmasi berita dan silaturahmi.

Peristiwa bermula saat sejumlah insan pers berencana menemui pihak rutan untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan konfirmasi terkait dinamika pengawasan di Rutan Kelas IIB Dumai.

Namun, FM justru membatalkan jadwal pertemuan secara sepihak dan meminta nomor rekening bank milik awak media yang bersangkutan.

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi publik serta mencederai kemitraan profesional antara lembaga pemasyarakatan dan media.

“Ada apa sebenarnya dengan KPR Rutan Dumai? Bukannya menyambut baik ruang dialog untuk klarifikasi, malah membatalkan jadwal dan meminta nomor rekening, Ini memunculkan dugaan serta spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujar Sutrisno.

Sutrisno meminta instansi pembina, seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal atas etika dan profesionalisme pejabat tersebut.

Masih Menurut Sutrisno tindakan FM sebagai KPR Rutan Dumai yang meminta nomor rekening kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sangat berpotensi merusak citra institusi.

“Pejabat pemasyarakatan wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme, Apabila ada insan pers yang ingin bersilaturahmi atau melakukan konfirmasi berita, sambutlah secara resmi melalui mekanisme humas yang berlaku.

Tindakan meminta nomor rekening justru memicu persepsi negatif dan merugikan nama baik instansi,” tegas Sutrisno.

Hingga berita ini diterbitkan, publik mendorong Karutan Kelas IIB Dumai beserta pihak Kanwil Kemenkumham Riau untuk memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya.

( Redaksi TR / Sri.N )